MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Pilkada Depok, Dominasi PKS Berakhir

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan pencabutan gugatan PHPU Kota Depok 2024. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Depok 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025," ujar Suhartoyo.
Dengan putusan ini, pasangan calon yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar tersebut tidak dapat lagi mengajukan gugatan serupa ke MK. Mahkamah selanjutnya akan mengembalikan salinan permohonan kepada pemohon melalui Kepaniteraan MK.
Sebelumnya, dilansir dari mkri.id, dalam gugatannya, Imam-Ririn mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa politisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta unsur birokrasi yang dinilai mempengaruhi hasil pemilihan. Mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Depok dan memerintahkan pemungutan suara ulang di enam kecamatan, yakni Cilodong, Cimanggis, Cipayung, Pancoran Mas, Sawangan, dan Sukmajaya.
PKS Legowo, Fokus Evaluasi Internal
Sebelumnya, PKS menyatakan keputusan pencabutan gugatan itu merupakan bagian dari komitmen partai untuk menjaga integritas demokrasi.
“Sebagai bagian dari komitmen PKS untuk selalu menjaga integritas demokrasi, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan hasil Pemilihan Walikota Depok ke MK. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara matang berbagai aspek, termasuk evaluasi internal, masukan dari berbagai pihak, dan semangat untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Depok,” seperti dilansir dari JurnalDepok.
Selain itu, sikap legowo PKS tampak dari ucapan selamat Imam Budi Hartono kepada pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Depok 2024. Melalui akun Instagram pribadinya @imambhartono tertanggal 18 Desember 2024, Imam mengunggah pesan:
“Dalam ajang Pilkada Depok lalu, sama seperti pilkada di mana pun di Indonesia, pasti ada yang kalah dan ada yang menang. Kami pasangan 01 Imam-Ririn ingin menyampaikan selamat kepada pasangan 02 sebagai calon wali kota dan wakil wali kota terpilih.”
Akhir Dominasi PKS di Depok Setelah Dua Dekade
Keputusan MK ini sekaligus menandai berakhirnya dominasi PKS di Depok yang telah berlangsung selama hampir 20 tahun. Melansir Antara, sejak 2005, PKS secara konsisten memenangkan Pilkada Kota Depok dengan mengusung calon dari partainya sendiri atau berkoalisi dengan partai lain.
Dominasi PKS di Depok bermula ketika mereka mengusung Nur Mahmudi Ismail sebagai Wali Kota Depok pada 2005, mengalahkan calon dari Partai Golkar. Tren kemenangan ini berlanjut pada 2010 dengan kembali terpilihnya Nur Mahmudi, kali ini berpasangan dengan Mohammad Idris.
Pada Pilkada 2015, PKS mengusung Mohammad Idris sebagai calon Wali Kota Depok bersama Pradi Supriatna dari Partai Gerindra, dan berhasil mempertahankan kemenangan.
Pada 2020, PKS kembali menang dengan mengusung pasangan Idris dan Imam Budi Hartono.
Namun, dominasi itu berakhir setelah Pilkada Depok 2024. Pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah yang diusung oleh 12 partai politik, termasuk NasDem, PAN, PKB, Gerindra, PPP, PDI Perjuangan, Demokrat, Perindo, Partai Buruh, Gelora, Partai Ummat, dan PSI, berhasil meraih 451.785 suara dari 848.648 suara sah, mengungguli pasangan Imam-Ririn yang memperoleh 396.863 suara.
Dengan hasil ini, PKS resmi kehilangan kekuasaannya di Depok setelah dua dekade. Perubahan ini mencerminkan pergeseran preferensi pemilih di Depok yang tidak lagi memberikan dukungan mayoritas kepada PKS.
Kini, kepemimpinan Kota Depok berada di tangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, menandai babak baru dalam politik daerah tersebut.
Penulis: Dhia Oktoriza