Fakta Logo

Web Under Maintenance

The website is currently undergoing maintenance. Please check back later.

Fakta.com

DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-undang, Memuat 10 Poin Penting

Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang BUMN resmi disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang. (Foto: Antara)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang BUMN resmi disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang. (Foto: Antara)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang BUMN resmi disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Pembacaan Tingkat II/Pengambilan Keputusan DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2025).

Pengesahan ini juga sekaligus mengesahkan pendirian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"Peraturan existing yang mengatur tentang BUMN, yaitu Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah berumur lebih dari 22 tahun dan perlu dilakukan perubahan untuk menjawab tantangan masa kini," kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam Rapat Paripurna.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut BPI Danantara ini akan melakukan pengelolaan BUMN, baik secara operasional maupun mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu pemerintah mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, Erick mengatakan berkat pengesahan RUU BUMN ini maka pekerja perempuan akan diberi peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi Dewan Komisaris atau jabatan strategis lain di BUMN.

Setidaknya, terdapat 10 poin penting selain pemberdayaan perempuan di jajaran direksi yang menjadi materi pokok Undang-Undang BUMN yang baru ini.

Pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

Kedua, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagota Nusantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.

Keempat, pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.

Kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan.

Keenam, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan juga diberikan peluang untuk menduduki posisi direksi Dewan Komisaris dan jabatan lainnya di BUMN.

Ketujuh, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.

Kedelapan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

Kesembilan, pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Interen Komite Audit dan komite lainnya.

Kesepuluh, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkunan BUMN.

Trending

Update News