Pagar Laut, PSN dan PIK Berkelindan di Balik Kerugian 3.888 Nelayan

Sejumlah nelayan membongkar pagar laut ilegal di perairan pantura Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: Antara)
Fakta.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap penyalahgunaan proyek strategis nasional (PSN) dan indikasi pidana dalam kasus pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten.
Investigasi yang dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menemukan bahwa proyek ini digunakan sebagai dalih untuk penguasaan ruang laut secara ilegal serta penerbitan surat-surat tanah yang mencurigakan.
Ombudsman juga menyebut pagar laut di Tangerang telah merugikan 3.888 orang nelayan. Nilai kerugiannya mencapai Rp24 miliar terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.
"Dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, hasil tangkapan berkurang, (dan) kerusakan kapal hingga minimal (kerugian) itu angkanya adalah Rp24 miliar," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Hasil Investigasi Ombudsman
Investigasi Ombudsman menemukan bahwa PSN digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menekan masyarakat dan memperoleh lahan secara ilegal. Kurangnya transparansi dalam pelaksanaan PSN membuka celah bagi praktik penyalahgunaan wewenang.
Ombudsman menemukan bahwa pagar laut berkaitan erat dengan PSN dan PIK 2.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan umum, Ombudsman berpendapat bahwa pagar laut tersebut berada di 5 dari 6 kecamatan yang ada PSN-nya. Jadi (pagar laut) berada di luar, di depannya, wilayahnya. Sehingga PSN, pagar laut, dan PIK menjadi satu isu yang berkelindan, bercampur baur,” kata Fadli dalam paparannya.
Ombudsman menekankan bahwa ketidakjelasan informasi mengenai PSN telah menciptakan kebingungan di masyarakat dan memungkinkan eksploitasi hukum oleh oknum tertentu.
“Terjadi praktik pemaksaan tafsir PSN oleh oknum atau pihak-pihak tertentu untuk menekan masyarakat maupun pihak-pihak lainnya atas nama PSN,” kata Fadli.
Ombudsman pun mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang pelaksanaan PSN guna mencegah tindakan ilegal yang mengatasnamakan proyek nasional.
Indikasi Pidana: Upaya Penguasaan Ruang Laut
Selain penyalahgunaan PSN, Ombudsman juga menemukan indikasi kuat bahwa pagar laut ini berkaitan dengan upaya penguasaan ruang laut secara ilegal melalui penerbitan surat-surat tanah di atas perairan.
Sebanyak 263 bidang tanah telah diterbitkan di atas lahan reklamasi ilegal di Desa Kohod, dengan 50 di antaranya telah dicabut melalui mekanisme contrarius actus. Selain itu, terdapat pengajuan hak atas tanah seluas 1.415 hektar yang mencakup 16 desa di enam kecamatan.
“Kita meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut. Adanya dokumen yang menunjukkan, adanya permintaan atau upaya penguasaan ruang laut, di mana 370 hektar awalnya diajukan di daerah Kohod,” beber Fadli.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi (kiri) saat memaparkan hasil investigasi terkait pagar laut Tangerang. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Ketua Ombudsman Banten ini juga menjelaskan bahwa pihak yang sama kemudian mengajukan bidang tanah seluas 1.415 hektar. Berdasarkan peta overlay yang diperoleh Ombudsman melalui Badan informasi Geospasial, ujung terluar pagar laut itu sama persis dengan batas terluar wilayah yang diajukan.
Ombudsman mencatat setidaknya ada enam indikasi pidana yang dapat diidentifikasi dalam kasus pagar laut yaitu meliputi: pembangunan pagar laut tanpa izin, potensi dampak lingkungan yang merugikan, gangguan terhadap ketertiban umum, kerugian bagi masyarakat nelayan, upaya penguasaan ruang laut secara ilegal, dan dugaan peredaran surat-surat tanah palsu.
Investigasi Ombudsman juga mencatat bahwa pagar laut yang terbentang sepanjang 30 km di pesisir utara Kabupaten Tangerang telah menyebabkan kerugian ekonomi bagi ribuan nelayan setempat.
Ombudsman meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki indikasi pidana yang terkait dengan kasus ini, termasuk dugaan penerbitan surat tanah ilegal di ruang laut.
Maladministrasi dalam Pengawasan Pagar Laut
Ombudsman RI menemukan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten gagal menjalankan kewajiban hukum dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pagar laut ilegal yang merugikan ribuan nelayan di Kabupaten Tangerang.
Ombudsman menilai ada kelalaian serius dalam pengawasan yang menyebabkan pagar laut ilegal tetap berdiri hingga sepanjang 30 km. Fadli mencatat bahwa sejak Agustus 2024, kelompok nelayan telah menyampaikan pengaduan kepada Provinsi Banten. Namun laporan itu tidak segera ditindaklanjuti.
“Terkait aduan nelayan yang terdampak langsung oleh pagar laut ini, kami meyakini ada kelalaian dari DKP (Banten), minimal menindaklanjutinya membutuhkan waktu yang sangat lama. Sehingga bertambah panjang, karena pagar laut itu yang awalnya cuma 7-10 km menjadi 30 km, dan membutuhkan waktu 4,5 bulan sampai kemarin di tangga; 22 Januari dilakukan pencabutan,” ujar Fadli.

Pagar laut terbuat dari bambu dibangun di perairan utara Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: Antara)
Ombudsman telah meminta DKP Banten untuk melakukan tindakan korektif pada Senin, (3/2) yang meliputi penuntasan, penertiban dan pembongkaran pagar laut ilegal agar nelayan dapat kembali menjalankan aktivitas mereka.
Dengan temuan ini, Ombudsman RI berharap pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini serta melindungi hak-hak masyarakat nelayan yang terdampak. Aparat hukum juga diharapkan dapat mengusut tuntas indikasi pidana yang muncul dari kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Trenggono menyampaikan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap hal tersebut.
"Tidak betul, kita sudah cek dan ternyata itu (pagar laut Tangerang) di luar PSN," kata Trenggono seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus pagar laut di Tangerang.
"Gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok (4/2/2025),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/2/2025)
Adapun gelar perkara tersebut diputuskan usai Dittipidum Bareskrim memeriksa tujuh saksi dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka penyelidikan.
Djuhandhani menyebutkan ketujuh orang tersebut adalah Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kepala Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
"Kemudian, proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Penulis: Dhia Oktoriza













