310 Sengketa Pilkada 2024 Diputus Mulai Hari ini, Simak 10 Daerah 'Panas'

Ilustrasi. MK akan mulai memutus sengketa Pilkada 2024 hari ini hingga besok. (dok. MK)
FAKTA.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) 2024 mulai hari ini hingga besok.
Sebelumnya, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 itu berlangsung dari 8 Januari hingga 31 Januari 2025. Sidang tersebut melibatkan pembacaan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, keterangan dari pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada 4-5 Februari 2025," demikian mengutip siaran pers MK, Senin (3/2/2025).
Dari total 310 perkara yang diregistrasi itu, 23 di antaranya merupakan sengketa hasil pemilihan gubernur, 49 terkait pemilihan wali kota, dan 238 lainnya berkaitan dengan pemilihan bupati.
"Sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK," menurut Mahkamah.
MK sendiri, menurut perundangan, punya waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada maksimal 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
"Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025," lanjut MK.

Alur sengketa Pilkada 2024 di MK. (dok. Mahkamah Konstitusi)
Untuk memastikan keamanan selama proses persidangan, MK telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Tujuannya adalah menjamin keamanan seluruh pihak yang terlibat tanpa mengurangi akses bagi para pencari keadilan.
FAKTA merangkum 10 daerah pilihan yang bersengketa di MK yang segera diputus. Berikut daftarnya:
Pilgub Jawa Tengah

Paslon Andika-Hendrar mencabut gugatannya di MK. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Meski gugatannya sudah dicabut, MK dijadwalkan tetap akan menggelar sidang putusan sengketa Pilgub Jateng hari ini.
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 2 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) resmi mencabut perkara dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, bulan lalu.
“Kami terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu Perkara 263 menurut kami, majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” ucap Ketua MK Suhartoyo selaku ketua majelis hakim sidang panel 1 dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, menjelaskan kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan perkara pada 13 Januari 2024.
Andika-Hendi mencabut gugatannya demi menjaga suasana kondusif di masyarakat. Mereka berharap, pencabutan gugatan itu dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah di Jateng.
“Mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” ucap Mulyadi.
Gugatan Andika-Hendi sempat bergulir di MK. Andika-Hendi, melalui kuasa hukumnya, telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada Kamis (9/1).
Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Pilgub Jawa Timur

Mantan Mensos Tri Rismaharini dinyatakan kalah di Pilgub Jatim 2024 dari mantan Mensos lainnya, Khofifah Indar Parawansa. (Fakta.com/Riezky Maulana)
Paslon Nomor Urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta melayangkan gugatan terkait hasil penetapan perolehan suara Pilkada Jatim 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024, hasil perolehan suara masing-masing paslon adalah sebagai berikut:
1. Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim : 1.797.332
2. Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak : 12.192.165
3. Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta : 6.743.095
Paslon Nomor Urut 3 yang diusung oleh PDIP, Hanura, dan Partai Ummat itu mengaku menemukan beberapa kecurangan yang menghasilkan kemenangan bagi Paslon Nomor Urut 2 Khofifah dan Emil yang merupakan petahana.
Di antaranya ialah pengurangan suara Paslon Nomor Urut 3 di beberapa Kabupaten/Kota atau PPK atau TPS; hingga penambahan suara bagi pasangan Paslon Nomor Urut 2 di beberapa Kabupaten/Kota atau PPK atau TPS.
Pilbup Bandung

Sahrul Gunawan, pemain sinetron Jin dan Jun, sebelumnya menjabat Wakil Bupati Bandung. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bandung)
Sengketa di pilkada ini terjadi usai Paslon Nomor Urut 1 Pemilihan Bupati Bandung Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan menggugat ke MK.
Paslon yang didukung oleh Partai Golkar, PKS, PPP, Partai Ummat, dan Partai Hanura ini menilai Keputusan KPU Kabupaten Bandung yang memenangkan Paslon Nomor Urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb cacat formil, cacat hukum.
Sebabnya adalah perubahan terhadap dokumen keputusan KPU tanpa sepengetahuan dari Pemohon dan Publik.
Mereka juga menuding Paslon Nomor Urut 2 yang merupakan petahana itu menguntungkan diri mereka dengan menggunakan logo miliki pribadi dalam setiap program dan kegiatan Pemkab Bandung, hingga money politics.
Pilwalkot Depok

Pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq diusung PKS dan Partai Golkar di Pilkada Depok 2024. (ANTARA/ Foto: Feru Lantara)
Gugatan di Pilkada Depok 2024 ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Arabi A. Fariq yang diusung PKS dan Partai Golkar.
Mereka menduga ada pelanggaran netralitas dan pengerahan/politisasi birokrasi secara terstruktur sistematis dan masif di enam kecamatan yang menguntungkan Paslon Nomor Urut 1, Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
Pasangan ini diusung oleh 12 partai politik, termasuk PDIP, Partai Gerindra, hingga Partai Ummat.
Bulan lalu, pasangan Imam-Ririn mencabut gugatannya di MK dengan dalih kepentingan "masyarakat Depok" hingga "masukan berbagai pihak."
Dalam sidang pemeriksaan yang tanpa dihadiri Paslon Nomor Urut 1 maupun kuasa hukumnya, Rabu (8/1/2025), MK menerima pencabutan permohonan sengketa pilkada ini.
Kekalahan Imam-Ririn ini pun mengakhiri dominasi PKS di Depok sejak 2005.
Pilwakot Bekasi

Pasangan Heri Koswara-Sholihin di Pilwakot Bekasi 2024. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bekasi Heri Koswara dan Solihin menggugat hasil penetapan perolehan suara Pilkada Kota Bekasi 2024 yang memenangkan Paslon Nomor Urut 3 Tri Ardhianto dan Abdul Harris Bobihoe.
Kedua paslon ini berselisih tak begitu jauh dalam hal perolehan suara, yakni 452.351 berbanding 459.430. Sementara, paslon lainnya, yakni Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni mendapat 64.509 suara.
Heri-Solihin, yang didukung oleh PKS, PPP, PAN, dan PSI, menggugat penetapan ini lantaran menduga ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3 yang didukung oleh PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKB, PKN, PBB, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Buruh.
Yakni, politik uang (money politic), pelibatan ASN dan pemanfaatan lambang pemerintahan Kota Bekasi untuk pemenangan, dan penggunaan fasilitas negara saat kampanye.
Pilgub Sumut

Bobby Nasution dipecat PDIP usai mendukung Gibran Rakabuming, saudara iparnya, di Pilpres 2024. (dok. Pemko Medan)
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala melayangkan gugatan atas hasil perolehan suara Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024 yang memenangkan Paslon Nomor Urut 1 Bobby Nasution dan Surya.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Sumatera Utara, Bobby-Surya mendapatkan perolehan suara terbanyak dengan total 3.645.611 suara, sementara pasangan Edy-Hasan hanya mendapat 2.009.311 suara. Selisih 1,6 jutaan suara.
Paslon Nomor Urut 2, yang didukung enam partai politik, yakni PDIP, Hanura, Partai Gelora, PKN, Partai Ummat, dan Partai Buruh, itu mempermasalahkan faktor alam menjadi penyebab kekalahan mereka.
Bukannya mempersoalkan dugaan kecurangan kubu menantu Presiden ketujuh RI Jokowi itu, dalam gugatannya Edy-Hasan lebih mempermasalahkan dugaan kelalaian KPU dalam mengantisipasi banjir usai hujan deras di beberapa Kabupaten/Kota, seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.
Menurut mereka, kelalaian KPU ini mengakibatkan rendahnya partisipasi pemilih.
Pilwalkot Medan

Pasangan Rico Waas-Zakiyuddin Harahap di Pilwalkot Medan 2024. (ANTARA/HO-BM PAN Medan)
Pasangan Calon Nomor Urut 2 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani menggugat hasil perolehan suara Pilkada Kota Medan 2024 yang memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap dengan total suara sebanyak 297.498.
Rico sendiri merupakan keponakan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Ridha-Abdul, yang diudung oleh PDIP, PPP, partai Hanura, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, PKN, dan PBB ini, menggugat hasil pilkada karena beberapa alasan, yakni:
Pertama, bencana banjir yang menyebabkan pemilih berhalangan hadir dan menggunakan hak pilih nya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga pengguna hak pilih sangat rendah;
Kedua, pelanggaran-pelanggaran Pilkada oleh KPU Kota Medan dan jajarannya hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
Ketiga, pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan penyelenggara dan pemerintah untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1, yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PSI, dan Perindo.
Pilwakot Tangerang Selatan

Paslon Ruhamaben-Shinta di Pilwalkot Tangsel 2024 didukung oleh PKS. (ANTARA/HO-PKS)
Paslon Nomor Urut 2 Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin menggugat perolehan hasil suara Pilkada Kota Tangerang Selatan yang memenangkan Paslon Nomor Urut 1 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan ke MK.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 765 Tahun 2024, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, yang diusung oleh 17 partai termasuk Partai Gerindra dan Partai Golkar, meraih 354.027 suara, sementara Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin, yang cuma didukung oleh PKS, meraup 212.740 suara.
Paslon Nomor Urut 2 melayangkan gugatan dengan beberapa alasan, yaitu:
Pertama, Benyamin Davnie-Pilar Saga, yang merupakan petahana, melibatkan ASN, organ negara, pegawai honorer di Kota Tangerang untuk memenangkan mereka.
Kedua, penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan “Tangsel Terang” yang diduga Melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016. Ketiga, kampanye Paslon Nomor Ueut 1 di masa tenang.
Pilwalkot Semarang

Dua paslon di Pilwalkot Semarang 2024, Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin dan Yoyok Sukawi-Joko Santoso. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Berbeda dari sengketa pilkada lainnya, gugatan di Pilwalkot Semarang ini dimohonkan oleh non-paslon, yakni Saparuddin yang merupakan Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia Saparuddin selaku pemantau pemilu.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Semarang 2024, paslon Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Amiruddin ditetapkan sebagai pemenang dengan 486.423 suara, dan paslon Sukawijaya alias Yoyol Sukawi-Joko Santoso dengan 363.331 suara.
Saparuddin menilai ada pelanggaran yang memengaruhi hasil pemungutan suara, pengabaian rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Semarang Selatan oleh oleh PPK Semarang Selatan untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Semarang.
Di lokasi ini, Pemohon menyebut ada dugaan pelanggaran administratif berupa ketidaksesuaian jumlah suara sah dengan DPT.
Pilgub Kalimantan Tengah

Pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi, yang merupakan petahana, menggugat hasil Pilgub Kaltim 2024. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Paslon Nomor Urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi, yang diusung oleh PDIP dan Partai Demokrat, menggugat hasil Pilkada Kalteng 2024 lantaran dugaan politik uang.
KPU Kaltim sebelumnya menetapkan Paslon Nomor Urut 2 Rudy Mas'ud-Seno Aji (996.399 suara) sebagai pemenang. Paslon ini memborong sembilan partai di DPRD Kalteng. Sementara, Pemohon meraih 793.793 suara.
Kuasa Hukum Pemohon, Refly Harun, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kaltim lantaran sejumlah pelanggaran yang diklaimnya terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon Nomor Urut 2.
Yakni, kartel politik, politik uang, pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, hingga penyelenggara pemilu yang tidak netral. (Fakta.com/Daffa Prasetia)














