Mendagri Pastikan Ibu Kota Negara Masih di Jakarta, Belum Pindah ke IKN

Mendagri Tito Karnavian menegaskan ibu kota negara belum pindah ke IKN. (dok. Instagram @titokarnavian)
FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Ibu Kota Negara Republik Indonesia tetap di Jakarta.
Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto belum meneken Keputusan Presiden (Keppres) yang mengesahkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi Ibu Kota Negara.
Sehingga, pelantikan kepala daerah pun direncanakan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Februari 2025.
"Saya melapor kepada Pak Presiden. Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari 2025, Red) hari Kamis. Masalah tempatnya sedang dibicarakan tapi yang jelas di Ibu Kota Negara," papar Tito dalam agenda Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Rapat ini salah satunya membahas soal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Salah satu ketentuan pelantikannya adalah dilakukan di ibu kota.
"Tapi tolong saya juga ingin menegaskan di sini karena saya lihat di berita macam-macam, Ibu Kota Negara dianggap IKN Nusantara," ucapnya.

Istana dan Kantor Presiden dari Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara. Netizen ramai mempersoalkan ketidaksimetrisan tata kota IKN. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
"Sesuai dengan undang-undang bahwa IKN menjadi Ibu Kota perpindahan itu dibuat dengan Keppres, selagi Keppres-nya belum operasional sebagai Ibu Kota Negara, maka Ibu Kota Negara tetap ada di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta," papar Tito.
"Jadi dengan demikian, ditegaskan bahwa sesuai undang-undang itu adalah di Ibu Kota Negara, berarti adalah di Jakarta. Kami selenggarakan serempak untuk gubernur dan bupati/walikota," pungkas Tito.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
”Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan Rapat Paripurna, yang kemudian dijawab "setuju" oleh seluruh anggota yang hadir, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Meski demikian, IKN belum resmi menjadi Ibu Kota Negara, karena harus menunggu ditekennya Keppres IKN. Dasco, saat itu, mengatakan penekenan atau penandatanganan Keppres IKN masih dikaji oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut secara de facto IKN sudah digunakan sebagai ibu kota.
"Walaupun Keppres belum keluar, secara de facto sudah dipergunakan itu (IKN) sebagai ibu kota, pusat pemerintahan, pemerintahan itu sudah mulai dijalankan di sana," kata Doli, dikutip dari Antara.