Komisi I DPR Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dikategorikan Langgar Disiplin Tentara

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkap dugaan pelanggaran hukum militer oleh Letkol Tituler. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am)
FAKTA.com, Jakarta - Influencer Deddy Corbuzier sebagai anggota militer aktif meski dengan pangkat hadiah, Letkol Tituler, bisa terjerat hukum disiplin militer karena pernyataannya yang mengomentari keluhan anak-anak soal Makan Bergizi Gratis (MBG).
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai dalam peraturan tentang hukum disiplin militer setiap anggota militer wajib menegakkan norma, etika dan kehormatan prajurit serta selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku yang dapat mencemarkan nama baik TNI.
"Sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, prajurit tituler dapat di kenakan hukum disiplin militer, bahkan berlaku padanya hukum pidana militer," kata Hasanuddin, Minggu (26/1/2025) melansir Antara.
Dia menjelaskan bahwa ada 8 wajib TNI yang harus dipatuhi oleh setiap prajurit TNI. Di antaranya ialah anggota TNI harus bersikap ramah terhadap rakyat dan anggota TNI tidak sekali kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
"Ucapan dan sikap saudara Deddy sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tentara. Padanya sudah dapat diberikan hukuman disiplin oleh ankum (atasan yang berhak menghukum) sesuai prosedur yang berlaku," kata dia.
Pada 17 Januari 2025, dalam akun resmi media sosialnya, Deddy sambil bertelanjang dada mengkritik keluhan-keluhan anak tentang menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Ada satu video yang gua lihat, ada anak ngomong, 'ayamnya kurang enak'. Kurang enak, kurang enak, pala lu pe*," cetus dia.
Deddy juga membandingkan dengan tingkah anaknya dulu yang sempat menolak nasi bungkus di lokasi syuting, sambil menyertakan kata-kata kasar lainnya buat si siswa.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menganggap semua pihak mestinya memahami pentingnya nilai-nilai empati terhadap perasaan anak.
"Anak dalam program ini tentu menjadi penerima manfaat. Maka setiap partisipasi anak harus dihargai dan didengar, serta dilindungi dari berbagai bentuk diskriminasi atau pengabaian terhadap perasaan mereka," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam pernyataannya, Selasa (21/1/2025).
.jpg&w=1920&q=75)
Salah satu contoh menu MBG. (Antara)
Senada, Pemerhati Pendidikan dan Anak, Retno Listyarti mengatakan bahwa anak-anak pada usia berapa pun berhak untuk berpendapat.
"Anak-anak juga berhak menyatakan enak atau tidak enak. Ketika ditanya tentang program misalnya makan bergizi gratis yang dia dapatkan," kata Retno kepada FAKTA melalui pesan tertulis, Senin, (20/1/2025).
Ia, yang juga merupakan eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022 ini, mengungkapkan apa yang dilakukan oleh Deddy berpotensi untuk melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan demikian, Deddy Corbuzier ini berpotensi lho ya melanggar undang-undang perlindungan anak. Dan dia juga tidak bijak karena membandingkan sesuatu yang sebenernya tidak apple to apple, tidak setara," tegas Retno.