Ramai Publik Respons Jokowi Tokoh Terkorup: KPK Minta Laporan Apa Lagi?

Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) menempatkan Jokowi dalam jajaran pemimpin terkorup di dunia 2024. (Foto: Dokumen Sekretaris Kabinet RI)
FAKTA.COM, Jakarta - Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo dan keluarganya. Beberapa laporan masyarakat di KPK dinilai mangkrak.
Akademisi dan aktivis yang tergabung dalam Nurani ’98 membawa sejumlah berkas dan data saat kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Data terbaru berupa laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menempatkan Jokowi dalam jajaran pemimpin terkorup di dunia 2024.
“Presiden RI ke-7 yang kami laporkan ke KPK pada tiga tahun lalu bernama Joko Widodo telah disebutkan oleh lembaga internasional Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai salah satu mantan Presiden terkorup dunia,” kata salah satu anggota Nurani ’98 Ubedillah Badrun usai mendatangi kantor KPK di Jakarta, Selasa.
Ubedillah menyayangkan sikap KPK yang tidak tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Jokowi dan keluarganya. KPK justru menyatakan hanya menunggu laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi Jokowi.
Padahal kata Ubedillah, pada 10 Januari 2022 dirinya pernah melaporkan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan keluarga Jokowi ke KPK. Dosen Universitas Negeri Jakarta itu juga pernah melaporkan dugaan gratifikasi dan/atau suap berupa penggunaan jet pribadi mewah oleh putranya, Kaesang Pangarep.
Selain itu, tambahnya, ada pula laporan dari Tim Pembela Demokrasi indonesia (TPDI) pada 23 Oktober 2024. Laporan ini terkait tuduhan kolusi dan nepotisme yang dilakukan Jokowi dan anak-anaknya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, serta Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu yang juga ipar Jokowi.
Disebutkan pula dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara, muncul istilah Blok Medan yang disinyalir terkait keluarga Joko Widodo.
“Jadi KPK minta laporan seperti apa lagi padahal sudah banyak yang melaporkan Joko Widodo dan keluarganya,” kata Ubedillah.

Sejumlah akademisi dan aktivis yang tergabung dalam Nurani ’98 mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2025). (Foto: Dok. Istimewa)
KPK Didesak Panggil Jokowi dan Keluarga
Eksponen ’98 Ray Rangkuti mengatakan sikap pasif KPK terhadap kasus dugaan korupsi Jokowi makin menguatkan asumsi bahwa upaya pemberantasan korupsi masih tebang pilih, tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Dia pun mengingatkan KPK agar bekerja menyelamatkan uang negara, bukan demi kepentingan melindungi penguasa, mantan penguasa, atau bahkan oligarki di lingkaran kekuasaan.
“Belum adanya laporan masyarakat seperti yang diungkapkan KPK adalah tidak benar, sebab kawan kami aktivis Nurani ’98 pernah melaporkan dugaan KKN dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan keluarga Joko Widodo ke KPK pada tanggal 10 Januari 2022,” katanya.
Ray menjelaskan laporan OCCRP yang menyebut Jokowi termasuk pemimpin terkorup dunia, merupakan data yang bisa dijadikan bukti awal bagi KPK untuk mendalami kasus. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Jokowi selama hampir 10 tahun menjabat sebagai presiden meningkat signifikan sebesar 186,2 persen.
Mereka pun mendesak KPK memanggil Jokowi, anak-anaknya serta menantunya untuk dimintai keterangan tentang asal-usul kekayaannya, bahkan meningkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami mendesak KPK untuk segera memeriksa harta kekayaan Joko Widodo beserta kekayaan keluarganya, istrinya, anak-anaknya, menantunya, dan sauda-saudaranya dalam 10 tahun terakhir,” kata Ray.
Jokowi Pemimpin Terkorup Dunia 2024
Di penghujung 2024, OCCRP merilis nominasi pemimpin negara paling korup 2024. OCCRP adalah konsorsium jurnalis investigasi yang berdedikasi mengungkap kejahatan terorganisir dan korupsi di seluruh dunia. Lembaga internasional ini memasukkan nama Jokowi sebagai salah satu finalis tokoh “Kejahatan Terorganisir dan Korupsi 2024”.
OCCRP menyebutkan bahwa Jokowi secara signifikan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, organisasi ini juga menyebut Jokowi telah merusak lembaga pemilihan umum dan peradilan Indonesia untuk menguntungkan ambisi politik putranya, Gibran Rakabuming Raka.

Presiden Joko Widodo dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka (kiri). (Foto: Dok. Sekretariat Presiden)
Pemberian penghargaan “Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi” ini telah dilakukan OCCRP selama 13 tahun. Nama-nama tokoh yang masuk nominasi diputuskan oleh panel juri ahli dari masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalisme yang memiliki pengalaman luas dalam menyelidiki korupsi dan kejahatan.
Pemilihan nominasi tersebut berdasarkan pemungutan suara secara daring dan memiliki beberapa dasar untuk dimasukkan sebagai finalis. OCCRP menerima lebih dari 55 ribu kiriman, termasuk beberapa tokoh politik paling terkenal maupun individu yang kurang dikenal.
OCCRP menyatakan tidak memiliki kendali atas siapa yang dinominasikan. Nama tokoh yang disarankan masuk nominasi datang dari orang-orang di seluruh dunia, termasuk nominasi mantan Presiden Indonesia Joko Widodo.
“Para juri menghargai nominasi warga negara, tetapi dalam beberapa kasus, tidak ada cukup bukti langsung tentang korupsi yang signifikan atau pola pelanggaran yang sudah berlangsung lama,” kata Penerbit OCCRP Drew Sullivan.
“Namun, jelas ada persepsi yang kuat di antara warga negara tentang korupsi dan ini seharusnya menjadi peringatan bagi mereka yang dinominasikan bahwa masyarakat sedang mengawasi, dan mereka peduli. Kami juga akan terus mengawasi,” sambungnya.
Respons Jokowi dan KPK soal Rilis OCCRP
Saat ditemui wartawan di Solo, Jokowi tersenyum menanggapi rilis OCCRP tersebut. Dia mengatakan banyak framing yang merugikan dirinya, karena itu harus dibuktikan dengan jelas.
“Yang dikorupsi apa? Ya, dibuktikan, apa. Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti, itu yang terjadi sekarang kan,” ujar Jokowi seperti dikutip Antara, Selasa (31/1/2024).
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menanggapi masuknya nama Jokowi sebagai finalis tokoh Kejahatan Terorganisir dan Korupsi 2024. Menurutnya, KPK akan bertindak sesuai mekanisme jika memang ada laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait hal ini.
“Kami tunggu saja mungkin ada pihak-pihak yang mau memberikan secara detail informasi, data, dokumen dan lain-lain,” katanya, Jumat (3/1/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya menunggu laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi Jokowi. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Dia menyatakan laporan tersebut harus disertai bukti, dokumen pendukung yang bisa menguatkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi. Selama informasi tersebut hanya lisan atau sekadar narasi media, kata Setyo, KPK tidak akan menindaklanjuti.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika juga mempersilakan semua pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung tentang adanya dugaan korupsi untuk melapor ke KPK maupun Kepolisian dan Kejaksaan.
“KPK mempersilakan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, untuk dapat dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke aparat penegak hukum,” kata Tessa kepada Fakta.com, Jumat (3/1/2025).
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengingatkan masyarakat agar tidak berpolemik terkait nama Jokowi yang masuk sebagai finalis tokoh paling korup di dunia versi OCCRP. Dia berharap masyarakat bisa menjaga kerukunan dan persatuan.
“Jaga muruah mantan-mantan presiden kita. Pasti jadi presiden kan yang terbaik," kata Budi usai konferensi pers Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Antara, Kamis (2/1/2025).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman menuding rilis OCCRP mengenai nominasi daftar pemimpin terkorup dipergunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.
“Kalimat pertama dari rilis mereka (OCCRP) itu adalah kami tidak punya bukti bahwa Jokowi melakukan tindakan korupsi. Itu adalah pernyataan yang clear dan itu harusnya disadari oleh masayarakat atau orang yang sudah salah membaca situasi, atau orang-orang yang ingin mempergunakan, memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan politik”, kata Andy dikutip dari akun Instagram resmi PSI.
Jokowi Dinilai Layak Disebut Koruptor
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai masuknya Jokowi sebagai salah satu nominasi tokoh kejahatan terorganisir dan korupsi adalah preseden buruk bagi situasi demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia.
Kendati demikian, YLBHI memandang bahwa label tokoh paling koruptif sepanjang 2024 yang dirilis oleh OCCRP memiliki dasar kuat.
“YLBHI melihat setidaknya ada sepuluh faktor Jokowi layak disebut sebagai koruptor,” demikian tertulis di laman resmi YLBHI, Jumat (3/1/2025).
Pertama, pelemahan KPK secara sistematis. Kedua, revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara pada 2020. Ketiga, pengesahan Omnibus Law dan pengabaian check and balances. Keempat, rezim nihil meritokrasi
Kelima, Jokowi dinilai menghidupkan kembali dwifungsi militer. Keenam, Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Usaha Milik Relawan. Ketujuh, intelijen dipakai untuk kepentingan politik. Kedelapan, marak represi dan kriminalisasi.
Kesembilan, sejumlah Proyek Strategis Nasional dinilai telah merampas ruang hidup rakyat. Kesepuluh, terkait nepotisme kekuasaan pada Pilpres 2024.

Ketua IM57+ Lakso Anindito mengatakan berbagai skandal yang diduga melibatkan Jokowi dan keluarganya, seperti Blok Medan, kasus fasilitas jet privat, dan skandal Mahkamah Konstitusi, serta rilis OCCRP dapat menjadi pintu masuk KPK untuk menindaklanjuti dugaan korupsi Jokowi dan keluarganya.
“Mungkin, ini (berbagai skandal Jokowi dan Keluarganya) dapat menjadi pintu masuk karena tentunya penegak hukum bisa mendapatkan informasi dari sumber manapun, termasuk OCCRP,” kata Lakso.
Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola menjelaskan penyalahgunaan kekuasaan menjadi dasar OCCRP memasukkan Jokowi dalam jajaran pemimpin terkorup di dunia.
“Korupsi bukan hanya soal mencuri uang negara, tapi lebih jauh lagi apa yang dipraktikkan Jokowi selama kepemimpinannya adalah abuse of power. Konteks inilah yang amat dipotret oleh OCCRP, dan saya kira valid secara metodologis,” kata Alvin kepada Fakta.com, Jumat (3/1/2025).
Selain itu, Jokowi juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam bentuk mempersenjatakan hukum (weaponization of law) untuk kepentinganya.
“Ini bisa dilihat dari eksploitasi APH (aparat penegak hukum) terutama KPK untuk menyerang lawan politik, mengunakan kuasa eksekutif untuk memperdaya cabang kekuasaan lainnya (terutama peradilan) untuk kepentingan elektoral anak-anaknya; serta melucuti oposisi menggunakan jerat ancaman hukum,” ujarnya.