Jubir Respons Peluang Anies Bikin Parpol usai Putusan MK

Politikus Anies Baswedan sejauh ini masih belum jadi kader parpol mana pun. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
FAKTA.COM, Jakarta - Juru bicara (jubir) tim Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menanggapi kemungkinan mantan Gubernur DKI Jakarta itu buat maju dalam Pilpres 2029 usai Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas presiden (presidential threshold) inkonstitusional.
Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK memutus ambang batas presiden pada Pasal 222 UU Pemilu, yakni 20 persen suara di parleman dan 25 persen suara sah nasional, bertentangan dengan konstitusi.
Alhasil, semua parpol peserta pemilu bisa mengusung calon presiden-wakil presiden tanpa batas jumlah suara.
Lalu, apakah putusan ini membuat Anies berencana maju Pilpres 2029 dengan membuat parpol sendiri atau diusung parpol non-parlemen?
"Belanda masih jauh. Hehe," jawab Sahrin sambil berkelakar, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh FAKTA, Kamis (2/1/2024).
"Yang terpenting saat ini adalah sama-sama mengawal perjalanan pemerintahan ini," lanjutnya.
Menurut Sahrin, tim Anies menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut dan menganggapnya sebagai kado tahun baru.
"Putusan MK ini sangat baik. Putusan ini memperbaiki kualitas demokrasi kita karena ambang batas itu selama ini telah membatasi akses rakyat untuk mencalonkan diri serta membatasi akses rakyat memperoleh pemimpin bangsa yang lebih baik," tutur dia.
Sahrin menilai ini merupakan upaya MK untuk meminimalisasi cengkraman kartel politik dan oligarki terhadap Pilpres Indonesia di masa depan.
"Dengan putusan ini, maka potensi kepemimpinan bangsa akan tumbuh berkembang untuk seluruh potensi anak bangsa yang memiliki kualitas," pungkas Sahrin.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawan Taslim masih enggan bicara soal peluang mencalonkan Anies di Pilpres 2029 menyusul putusan MK ini.
"Kita belum bicara figur belum saatnya," jawab dia, dalam pesan singkat.
Terkait putusan ini, MK dalam pertimbangannya tetap memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar pasangan calon presiden dan wakil presiden tak membludak.

Berikut pedomannya:
1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
4. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).













