Alasan Lengkap PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby

PDIP mengumumkan pemecatan terhadap Jokowi, Gibran Rakabuming, dan Bobby Nasution. (PDIP/Dewi Yugi Arti)
FAKTA.COM, Jakarta - PDIP resmi memecat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Dalam video rilis dari PDIP yang diterima oleh FAKTA, Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun, mewakili Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, menyatakan secara resmi pemecatan Jokowi dan keluarganya dari keanggotaan PDIP per 4 Desember 2024.
"Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan, bersama ini tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan Anggaran Fasar dan Anggaran Rumah Tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD partai se-Indonesia," ujar Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12/2024).
"DPP partai (PDIP, Red) akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan sodara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," lanjut dia.
PDIP pecat keluarga Jokowi
PDIP mengumumkan pemecatan terhadap Jokowi, Gibran Rakabuming, dan Bobby Nasution. (PDIP/Dewi Yugi Arti)
Alasan pemecatan Jokowi
Pemecatan terhadap Jokowi dan keluarganya itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 ditandatangani oleh Megawati dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam SK tersebut, PDIP menjelaskan alasan di balik pemecatan Jokowi dan keluarganya. Salah satu poinnya adalah tindakan Jokowi sebagai kader yang dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik, dan disiplin partai.
"Melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP partai (PDIP, Red) terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024," demikian tertuang dalam poin pertimbangan pemecatan.
PDIP mendukung pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pilpres 2024. Sementara, Jokowi dinilai mendukung pasangan calon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, PDIP menuduh Jokowi menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), yang kemudian memungkinkan putranya, Gibran, maju sebagai calon wakil presiden dari KIM.
"Menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," kata Komarudin.
Komarudin mengungkapkan PDIP juga melarang Jokowi untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan 'Banteng'.
"Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggung jawabkan surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang," urai Komarudin.

Infografis harta Wapres Gibran Rakabuming. (Fakta.com)
Alasan Pemecatan Gibran
Sementara itu, pemecatan Gibran dilakukan karena mantan Wali Kota Solo itu dianggap tidak mematuhi keputusan partai terkait pencalonannya sebagai cawapres dari partai lain.
Putusan pemecatan Gibran dari PDIP itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024.
Surat keputusan tersebut menguraikan beberapa pertimbangan PDIP dalam memecat Gibran. Salah satunya adalah peran Gibran sebagai Juru Kampanye Nasional dan Juru Bicara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 2023, berdasarkan Surat Instruksi Nomor 5640/IN/DPP/X/2023.
Namun, pada 21 Oktober 2023, Gibran secara tiba-tiba diusung oleh Partai Golkar sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Ia juga menghadiri acara pengusungan tersebut dan akhirnya dideklarasikan sebagai cawapres.
"Menimbang bahwa saudara Teradu (Gibran, Red) telah secara resmi dideklarasikan sebagai Calon Wakil Presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju," demikian bunyi salah satu poin pertimbangan dalam SK Pemecatan Gibran.
PDIP juga mempertimbangkan fakta bahwa Gibran secara resmi mendaftarkan diri ke KPU pada 25 Oktober 2023 sebagai cawapres.
"Menimbang bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober tahun 2023, saudara Teradu (Gibran, Red) telah secara resmi mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi saudara Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju," lanjut isi SK tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta itu, PDIP memutuskan untuk memecat Gibran. Ia dianggap melanggar kode etik dan disiplin partai karena mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai lain.
"Teradu terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai karena menjadi Calon Wakil Presiden dari partai lain," bunyi kesimpulan dalam SK tersebut.

Presiden ketujuh RI Joko Widodo (tengah) dipecat dari PDIP lantaran mendukung paslon lawan. (Antara)
Alasan Pemecatan Bobby
Lebih lanjut, dalam SK Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024, PDIP membeberkan alasan pemecatan Bobby Nasution yang juga sama seperti Jokowi dan Gibran.
Yakni, sikap, tindakan, dan perbuatan Bobby yang ditugaskan oleh PDIP menjadi Walikota Medan telah melanggar AD/ART PDIP dan tidak mematuhi keputusan DPP PDIP terkait dukungan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. Alih-alih, Bobby malah mendukung Gibran yang pada Pilpres 2024 maju sebagai cawapres.
Diketahui, Bobby Nasution telah menjadi kader Partai Gerindra sejak 20 Mei 2024 lalu. Ia resmi menyandang status kader Gerindra setelah menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik yang dipimpin oleh Prabowo Subianto tersebut.
"Tadi saya sudah sampaikan banyak pembelajaran dari tokoh Gerindra, banyak yang menyampaikan bagaimana seseorang karakter pemimpin untuk bisa diterbitkan. Salah satunya adalah bagaimana yang diajarkan Partai Gerindra," ujar Bobby di Kantor DPD Partai Gerindra, Sumatera Utara, Senin (20/5/2024).