Wacana KPU Jadi Lembaga Adhoc, Komisi II DPR: Tunggu Momentum Revisi UU Pemilu
.-.jpg)
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Dok. KPU)
FAKTA.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU diusulkan menjadi lembaga ad hoc demi menghemat anggaran. Nantinya, KPU akan bekerja selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.
Hal ini disampaikan oleh anggota Baleg DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, yang mengusulkan agar KPU hanya menjadi lembaga ad hoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu. Saleh berpandangan usulan ini perlu demi negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun Pemilu.
Merespon hal ini, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menghargai berbagai aspirasi yang berkembang.
“Terkait dengan substansi sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya menghargai seluruh aspirasi yang berkembang dan karena itu kita menunggu saja momentum pembahasan revisi terhadap UU Pemilu dan Pilkada,” kata Rifqi dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/11/24).
Ia memberi sinyal, Komisi II DPR akan membuat sebuah terobosan politik dalam bidang legislasi di Prolegnas 2025.
“Sementara waktu kemungkinan kami akan membuat Omnibus Law Politik dimana di dalamnya terdapat beberapa UU yang sekarang dijadikan satu UU Politik yaitu UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pilkada, UU terkait dengan Hukum Acara sengketa Pemilu, dan beberapa ketentuan-ketentuan lain terkait dengan Pemilu,” beber Rifqi.
Lebih lanjut, saat ini, Rifqi menekankan, dari sisi pembahasan dari revisi UU Pemilu maupun Pilkada di mana di dalamnya terkait dengan kedudukan KPU Bawaslu terutama di tingkat provinsi/kabupaten/kota sampai di tingkat TPS, KPPS, dan pengawas TPS belum dijadwalkan untuk dibahas di komisi II DPR RI.
“Komisi II dalam Prolegnas 2025 fokus terhadap revisi terhadap Revisi UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN,” tandas Legislator Partai NasDem tersebut.