Paripurna DPR RI Sahkan Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menerima berkas laporan pembahasan RUU Prolegnas dari Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom)
FAKTA.COM, Jakarta - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir serta didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam rapat tersebut DPR resmi menetapkan daftar 41 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 beserta 5 RUU Kumulatif Terbuka. Selain itu, ada pula 176 RUU yang masuk daftar Prolegnas 2025-2029 dan 5 RUU Kumulatif Terbuka.
Jumlah itu berdasarkan hasil ketetapan di Badan Legislasi (Baleg) DPR sehari sebelumnya yang turut dihadiri oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas pada Senin (18/11/2024).
"Apakah laporan Baleg DPR RI terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas 2025 tersebut dapat disetujui?" ujar Adies Kadir.
"Setuju," ucap peserta Paripurna kompak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 RUU merupakan usulan komisi-komisi di DPR. Lalu ada pula usulan Baleg DPR sebanyak 12 RUU, 3 RUU usulan perseorangan, 1 RUU usulan DPD, serta 9 RUU usulan pemerintah.
Beberapa RUU Prolegnas Prioritas 2025 di antaranya adalah RUU tentang Perubahan ketiga atas Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diusulkan oleh Komisi I DPR; RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) yang diusulkan oleh Komisi XII DPR; serta RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selain membahas program legislasi nasional, DPR juga melakukan pengesaha terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta penetapan Mitra Kerja Badan Penyelenggara Haji RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.