Tak Lagi Ambil Pusing Kursi Ketua DPR, PAN: RUU MD3 Bukan Urgensi Dibahas
-DPR-RI-.jpeg)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas Prolegnas RUU Prioritas 2025 di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
FAKTA.COM, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (MD3) sudah selesai. Namun, RUU tersebut masih membutuhkan beberapa perbaikan.
"Semua yang berkenaan dengan penggunaan UU MD3 sudah selesai. Pemilihan pimpinan sudah selesai. Itu kan MD3 mengatur soal pemilihan pimpinan penyusunan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) kan sudah selesai," ujar Saleh di Ruang Baleg Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Kepada awak media seusai rapat pleno Baleg DPR RI membahas Evaluasi Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tahun 2020 - 2024 dan Persiapan Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2025 - 2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Saleh mengatakan tidak ada lagi hal-hal teknis yang berkaitan dengan hubungan antar fraksi dengan pemerintah.
"Sudah enggak ada masalah. Penyusunan AKD sudah selesai, penetapan pimpinan-pimpinan juga sudah selesai, kabinet juga sudah selesai. Semuanya berjalan dengan mulus, baik. Nah, apakah nanti diperlukan lagi ada perubahan dan sebagainya akan disesuaikan dengan situasi dan perkembangan yang lain," tambah Saleh.
Saleh berujar fraksi PAN saat ini memang belum merasa ada urgensi untuk kembali mengajukan RUU MD3.
"Saya kira untuk sementara menurut saya belum ada lagi hal-hal yang urgent yang perlu kita dorong untuk MD3 sekarang. Jadi, kalau pun ada tadi, itu sebetulnya diajukan itu periode lalu. Kalau periode sekarang ini, saya kira belum," pungkasnya.
Sebelumnya, PDIP sempat menyatakan keberatan soal isu manuver Partai Golkar yang menyebut masih berpeluang menempati kursi Ketua DPR RI usai gelaran Pemilu 2024 lewat revisi UU MD3.
Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan bahwa kursi ketua DPR RI ditentukan dari perolehan kursi terbanyak partai politik di DPR. PDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Dengan begitu, secara otomatis kursi Ketua DPR RI akan diisi oleh kader dari PDIP sebagai partai pemenang.
Namun, Partai Golkar yang berada di posisi dua perolehan suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sempat berencana untuk merebut kursi pimpinan DPR RI.
Kini, Ketua DPR RI periode sebelumnya, Puan Maharani terpilih kembali memimpin parlemen setelah disetujui dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 masa keanggotaan DPR RI 2024-2025 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).