Posisi Janggal Mayor Teddy: Perwira Aktif, Seskab tapi Bukan Setingkat Menteri?

Teddy memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt/pri.
FAKTA.COM, Jakarta - Diangkatnya Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) menuai kontroversi. Banyak masyarakat mempertanyakan kemungkinan adanya dwi fungsi Teddy sebagai anggota cabinet sekaligus perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD) yang hingga kini belum purnatugas sebagai tentara.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, tidak bisa menjawab pertanyaan banyak warga, terutama di media sosial, terkait dwi fungsi Teddy. Apakah Teddy dapat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet tanpa harus pensiun dari TNI?
"Saya belum dalami. Besok saya bisa jawab, nanti bisa jawab. Karena baru dilantik, belum dapat arahan Presiden," kata Hasan Nasbi selepas dilantik menjadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta (21/10/2024).
Di tempat lain, Kepala Penerangan (Kapen) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang Suta, membenarkan status Mayor Teddy sebagai prajurit aktif TNI Angkatan Darat.
“Sampai saat ini masih aktif,” kata Hendhi Yustian di Jakarta, Minggu malam.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu keluar atau pensiun dini dari TNI karena jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diembannya kini tidak setingkat menteri.
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah mengubah nomenklatur pejabatnya sehingga Seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Sehingga, menurut dia, jabatan Mayor Teddy sama seperti jabatan-jabatan lainnya yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri.
"Seperti Sekmil (Sekretaris Militer), Sekpri (Sekretaris Pribadi), dan lain-lain," kata Dasco di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan jabatan tingkat seperti yang kini diemban Teddy itu batasan paling tingginya adalah setara eselon dua, atau berpangkat Brigadir Jenderal. Sehingga dengan pangkat Mayor, Teddy masih bisa mengisi jabatan sekretaris tersebut.
"Dengan perubahan nomenklatur ini, dapat diisi oleh saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat menteri," kata dia.

Teddy ikut berjoget dengan Prabowo serta para simpatisan saat kampanye Pilpres 2024. Foto: Istimewa
Nama Mayor Teddy diumumkan Prabowo sebagai Sekretaris Kabinet pada Minggu (20/10) malam. Ia termasuk orang yang disebut sebagai Menteri dan Kepala Badan dalam Kabinet Merah Putih bentukan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming.
Tapi, Mayor Teddy Indra Wijaya tidak ikut dilantik bersama menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024) pagi. Saat acara pelantikan anggota kabinet berlangsung, Teddy tampak berdiri di belakang Prabowo.
"Kemungkinan besar sekretaris kabinet kan ada di bawah Kementerian Sekretariat Negara nanti," kata Hasan Nasbi.
Jika Seskab berada di bawah Kemensekneg, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet semestinya tidak berlaku lagi. Pasalnya, dalam Perpres itu disebutkan Sekretariat Kabinet adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Yang banyak diketahui masyarakat, hingga kini Sekretariat Kabinet merupakan lembaga setingkat menteri. Hal itu pun diamini Purnomo Sucipto, Deputi Bidang Polhukam Sekretariat Kabinet dalam sebuah artikel berjudul 'Kiprah Sekretariat Kabinet Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan', 7 Oktober 2024.
Dalam artikel yang diunggah di situs Setkab, Purnomo mengandaikan sosok Sekretaris Kabinet berlaku sebagai “ketua kelas” yang menjadi jembatan komunikasi antarmenteri dan antara para menteri dengan Presiden. Bukan cuma itu, artikel Purnomo di situs Setkab itu juga mengarakan bahwa Sekretaris Kabinet memberi penilaian terhadap kinerja para menteri.
Mayor Teddy bisa saja bukan setingkat Menteri jika Sekretaris Kabinet memang di bawah dan bertanggung jawab terhadap Menteri Sekretaris Negara, dan Lembaga Sekretariat Kabinet (Setkab) berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Hal itu tidak aneh, lantaran jabatan Sekretaris Kabinet pernah beberapa kali dirangkap oleh Menteri Sekretaris Negara, di antaranya pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, ungkap Purnomo. (ANT/Setkab)