Daftar Pilgub Jakarta, Paslon Hanya Boleh Bawa Maksimal 200 Pendukung

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam konferensi pers pendaftaran Pilkada DKI di Kantor KPU DKI, Jakarta, Selasa (27/8/2024). (Foto: Istimewa)
FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta membatasi jumlah massa pendukung yang akan mengantar pasangan bakal calon gubernur-calon wakil gubernur maksimal 200 orang.
"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Wahyu mengatakan, kedatangan pasangan calon di Kantor KPU Jakarta akan disambut prosesi seremonial tanjidor yang merupakan kesenian tradisional Betawi.
Kemudian, pihaknya akan menerima dan mengecek berkas yang dibawa paslon. Lalu, paslon akan diarahkan melakukan konferensi pers.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari juga telah mengantisipasi membeludaknya massa dengan menggandeng pihak terkait.
"Kapasitas memang terbatas di dalam KPU DKI, maka kami memberikan kartu identitas (id card) untuk masing-masing tim pasangan calon sebanyak 150-200," ujar Astri.
Dengan demikian, nantinya pendukung dengan ID Card saja yang bisa masuk ke wilayah gedung KPU DKI Jakarta.
Kemudian, pihaknya juga akan membatasi yang masuk ke dalam ruangan pendaftaran yakni pasangan calon (paslon) dan para petinggi partai politik pengusung.
KPU DKI mengumumkan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 27-29 Agustus 2024 dengan menerapkan aturan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.
Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mendaftar Pilkada ke KPU DKI pada 28-29 Agustus 2024.
KPU DKI Jakarta membuka posko tanggapan warga terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 267 kelurahan di DKI Jakarta pada 18-27 Agustus 2024 untuk memastikan warga yang memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024.
Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 1.088 personel untuk mengamankan pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta.
Terdapat 8.248.283 warga yang masuk dalam DPS di seluruh wilayah DKI Jakarta. (ANT)