Belum Diusung Partai atau Independen, Anies Sudah Urus Surat Syarat Calon Pilkada
FAKTA.COM, Jakarta - Anies Baswedan diketahui tengah mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa. Pengurusan surat tersebut diduga sebagai salah satu syarat untuk maju Pilkada 2024.
Pengurusan surat tidak pernah terdakwa dilakukan Anies melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, pun membenarkan kabar tersebut.
"Surat keterangan tersebut atas permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Djuyamto di Jakarta, Senin (26/8/2024).
PDIP Umumkan Calon Kepala Daerah, Tak Ada Nama Anies-Rano KarnoDjuyamto mengatakan surat keterangan itu dikeluarkan pada Senin ini, 26 Agustus 2024. Selain surat tidak pernah menjadi terdakwa, pihaknya juga telah mengeluarkan beberapa surat keterangan lainnya.
"Ada juga surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya," ujarnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Anies belum diusung oleh partai maupun mengajukan diri sebagai cagub independen di Jakarta. Sementara pendaftaran calon kelapa daerah Pilkada 2024 mulai 27-29 Agustus 2024.
Anies Batal Diusung PDIP? Djarot: Hak Prerogatif Ketua UmumTak hanya Anies, bakal cagub Jawa Tengah yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa, juga mengajukan hal yang sama.
"Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah," ujarnya.
Dari surat itu, dipastikan Andika Perkasa mantap maju bersama dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk bertarung dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng).
Permohonan surat keterangan langsung diproses pada hari yang sama dan menyesuaikan dengan aturan layanan surat keterangan di PN Jakarta Selatan. (ANT)
Komentar (0)
Login to comment on this news