Pasangan Dharma-Kun Diduga Catut KTP, Ahli: Bisa Dipidana

Ilustrasi

FAKTA.COM, Jakarta - Belakangan ini warga ramai melakukan protes di media sosial karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka telah dicatut.

Pencatutan ini diketahui setelah warga menemukan NIK dalam KTP mereka memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. Padahal, dukungan tersebut tidak pernah diberikan.

Dugaan pencatutan ini menurut Ahli Hukum Pidana, Eka Nanda Raviski berpotensi melanggar hukum dan diancam pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

MK Ubah Syarat Pilkada: Tak Punya Kursi DPRD, Parpol Bisa Usung Cagub

"Secara teori, perbuatan pencatutan KTP (data pribadi) dapat memenuhi delik-delik yang ada dalam pasal 67 UU PDP," jawab akademisi UPN Veteran Jawa Timur tersebut ketika dihubungi, Selasa (20/8/2024).

Eka berharap dalam kasus ini, UU PDP dapat diterapkan dalam proses penegakan hukum. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera (detterent effect) bagi pelaku.

Hal ini agar ke depannya, UU PDP tidak hanya menjadi 'macan ompong'. Apalagi ketika pelaku pembocoran data tersebut adalah pihak yang pernah atau masih menjabat di pemerintahan.

Penuhi Syarat, Pasangan Independen Dharma-Kun Bisa Daftar Pilgub Jakarta

"UU PDP ibaratnya macam ompong. Hal ini karena secara data, justru “pelaku” pembocoran data pribadi itu adalah instansi-instansi pemerintah. Nah, ketika pelaku dari unsur pemerintah, maka UU ini menjadi lemah," tegasnya.

Selain ancaman pidana lewat UU PDP, menurut Eka, ada peluang kasus ini dipidanakan lewat Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE).

"Berkaitan dengan cara memperolehnya apabila ada upaya teknis illegal acces atau data interference maka UU ITE pun dapat ditambahkan dalam dakwaan," tandas Eka.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//