Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
ads
ads
  1. Home
  2. pointer
  3. POINTER: TikTok Shop Tutup dan...

POINTER: TikTok Shop Tutup dan Upaya Pemerintah Lindungi UMKM

Fitur belanja TikTok tutup imbas aturan Permendag 31 Tahun 2023. (Bhimo Bhirawa/Fakta.com)

Fitur belanja TikTok tutup imbas aturan Permendag 31 Tahun 2023. (Bhimo Bhirawa/Fakta.com)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta – Belum lama ini, penutupan TikTok Shop menjadi buah bibir masyarakat. Tutupnya fitur belanja TikTok ini merupakan imbas penerapan aturan terbaru perdagangan elektronik.

  • Tutup mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00. TikTok tidak lagi melayani transaksi e-commerce. 

  • Hormati regulasi. TikTok mematuhi aturan yang melarang social commerce melayani transaksi pembayaran. 

Mulai Hari Ini Fitur TikTok Shop Setop Layani Jual Beli

Penutupan TikTok Shop ini merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beleid ini mengatur banyak hal di perdagangan elektronik, termasuk melarang social commerce menggelar lapak dagang.

  • Hanya untuk promosi. Social commerce dilarang melayani transaksi pembayaran.

  • Terpisah dari media sosial. Social commerce harus membuat aplikasi terpisah jika ingin jualan. 

  • Bahaya social commerce berjualan. Salah satunya adalah monopoli perdagangan. 

  • Lindungi UMKM. Permendag No. 31 Tahun 2023 melindungi UMKM lokal dari gempuran produk impor. 

Larang Social Commerce Jualan, Pemerintah Ingin Lindungi UMKM

Langkah Tiktok yang menutup fitur “Shop” mendapatkan apresiasi dari pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menilai platform media sosial ini sudah menaati aturan sehingga tidak perlu mendapatkan sanksi.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki juga mengapresiasi langkah platform itu. 

“Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi,” kata Teten dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Bagikan:
e-commercemedia sosialpointertiktokTeknologi
ADS

Update News

Trending