Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
ads
ads
  1. Home
  2. pasar-modal
  3. MenkopUKM Lobi OJK Longgarkan ...

MenkopUKM Lobi OJK Longgarkan Batas Pembiayaan SCF untuk UMKM

Bursa Efek Indonesia. (Dokumen Fakta.com/Issa Almawadi)

Bursa Efek Indonesia. (Dokumen Fakta.com/Issa Almawadi)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Dalam mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menjelaskan UMKM dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan alternatif.

"UMKM seringkali terkendala dalam pembiayaan modal kerja, kami sudah bekerja sama dengan asosiasi perusahaan Security Crowdfunding (SCF) yang dapat membiayai hingga Rp50 miliar untuk UMKM yang mendapatkan order dari pemerintah atau BUMN," ujar Teten saat rapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (4/9/2024).

Restrukturisasi Kredit UMKM, Teten Singgung soal Daya Beli hingga Tren Deflasi

Namun, saat ini, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi pembiayaan SCF hanya hingga Rp10 miliar.

Menanggapi hal ini, Teten menyatakan pihaknya sedang melobi OJK untuk melonggarkan batasan tersebut hingga Rp50 miliar.

“Dengan cara ini akan memperbanyak UMKM yang bankable, agar tidak meminjam ke pinjol,” ujarnya ke awak media.

Berkontribusi Besar ke Ekonomi, UMKM Masih Perlu Akses ke Usaha Besar

Selain itu, Teten juga menekankan pentingnya mendorong UMKM untuk naik kelas melalui initial public offering (IPO) di pasar modal.

“Saat ini, UMKM dengan aset mencapai Rp50 miliar sudah diperbolehkan untuk melantai di bursa,” ungkap Teten.

Namun, sejak kebijakan ini diterapkan pada 2021, baru 44 UMKM yang berhasil melakukan IPO, jauh lebih sedikit dibandingkan dengan korporasi yang mencapai 800 perusahaan.

Bagikan:
menteri koperasiumkm iporestrukturisasi kredit umkmmenkopukm teten masdukifakta.com
ADS

Trending

Update News