Fakta.com

MenkopUKM Lobi OJK Longgarkan Batas Pembiayaan SCF untuk UMKM

Bursa Efek Indonesia. (Dokumen Fakta.com/Issa Almawadi)

Bursa Efek Indonesia. (Dokumen Fakta.com/Issa Almawadi)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Dalam mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menjelaskan UMKM dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan alternatif.

"UMKM seringkali terkendala dalam pembiayaan modal kerja, kami sudah bekerja sama dengan asosiasi perusahaan Security Crowdfunding (SCF) yang dapat membiayai hingga Rp50 miliar untuk UMKM yang mendapatkan order dari pemerintah atau BUMN," ujar Teten saat rapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (4/9/2024).

Namun, saat ini, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi pembiayaan SCF hanya hingga Rp10 miliar.

Menanggapi hal ini, Teten menyatakan pihaknya sedang melobi OJK untuk melonggarkan batasan tersebut hingga Rp50 miliar.

“Dengan cara ini akan memperbanyak UMKM yang bankable, agar tidak meminjam ke pinjol,” ujarnya ke awak media.

Selain itu, Teten juga menekankan pentingnya mendorong UMKM untuk naik kelas melalui initial public offering (IPO) di pasar modal.

“Saat ini, UMKM dengan aset mencapai Rp50 miliar sudah diperbolehkan untuk melantai di bursa,” ungkap Teten.

Namun, sejak kebijakan ini diterapkan pada 2021, baru 44 UMKM yang berhasil melakukan IPO, jauh lebih sedikit dibandingkan dengan korporasi yang mencapai 800 perusahaan.

menteri koperasi
umkm ipo
restrukturisasi kredit umkm
menkopukm teten masduki
fakta.com