Pemantauan Khusus Diprotes, BEI Keukeuh Bahas Perlindungan Investor

Ilustrasi Bursa Efek. (Dokumen Fakta.com/Issa Almawadi)

FAKTA.COM, Jakarta - Tengah beredar kabar penolakan dari beberapa investor terkait kebijakan pemantauan khusus (full call auction/FCA) Bursa Efek Indonesia. Isu ini mencuat saat saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) terkenan suspensi dan masuk ke papan pemantauan khusus.

Dari percakapakan di salah satu WhatsApp Group investor, banyak yang mempertanyakan tujuan BEI menerapkan kebijakan tersebut. Pasalnya, mengacu pada BREN, saham tersebut sedang dalam performa bagus dan menduduki posisi teratas saham dengan kapitalisasi pasar (market cap) terbesar.

Alhasil, sejak terkena suspensi dan masuk papan pemantauan khusus, saham BREN berangsur turun dan sempat terkena auto rejection bawah dalam tiga hari beruntun.

Di sisi lain, beredar juga kabar beberapa investor yang mengirimkan karangan bunga dengan tulisan penolakan FCA yang justru mendapat intervensi dari pihak keamanan gedung Bursa Efek.

Lepas Suspensi Tapi Masuk Pemantauan Khusus, Saham BREN Terjun Bebas

Menanggapi kabar-kabar itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengklaim, pihaknya menerima substansi feedback dalam bentuk apapun. "Kami senantiasa lakukan kajian untuk melakukan review kebijakan-kebijakan jika diperlukan," kata Nyoman, Selasa (4/6/2024).

Dia pun menjelaskan Kembali mengenai kebijakan FCA yang dimaksud. Mulai dari bentuk pelindungan investor yang diterapkan oleh BEI.

"Utamanya bagi para investor pemula agar bisa menjadi panduan untuk menentukan keputusan investasinya," ujar Nyoman.

Kemudian, bagi existing investor diharapkan dapat mencermati lebih dalam informasi dan update terkini terkait perusahaan sekaligus melakukan analisis fundamental dengan baik serta tepat.

Saham Pemantauan Khusus Berdampak Kecil, IHSG Tertekan LQ45

Sementara, bagi perusahaan tercatat, kata Nyoman, notasi khusus diberikan agar selalu memenuhi peraturan sehingga dapat meningkatkan pemenuhan tanggung jawabnya kepada investor selaku pihak yang menghimpun dana. "Apabila sudah memenuhi seluruh ketentuan pada peraturan, tentunya perusahaan dapat keluar dari papan pemantauan khusus," tuturnya.

Selain itu, Nyoman menegaskan, kebijakan papan pemantauan khusus ini sudah disosialisasikan kepada berbagai pihak serta diimplementasikan dalam dua tahap, yaitu tahap 1 (hybrid) sejak 12 Juni 2023 dan tahap 2 (FCA) pada 25 Maret 2024.

Adapun sebagai bentuk transparansi bagi investor, Nyoman menyebut, BEI menyediakan indikator harga (IEP) & indikator volume (IEV) yang dapat menjadi acuan dalam mengambil keputusan investasi. "Berbagai informasi terkait perusahaan tercatat, tersedia di website www.idx.co.id dan dapat diakses oleh investor setiap saat," kata dia menambahkan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//