Inggris dan Indonesia Desak Israel Buka Blokade Bantuan ke Gaza

Anak-anak di Jalur Gaza membawa bantuan makanan yang disalurkan dari UNRWA. Foto: UNRWA
FAKTA.COM, Jakarta - Inggris, negara sekutu Israel, mendesak negara Zionis itu mencabut blokade terhadap bantuan kemanusiaan untuk Gaza. Desakan itu dilontarkan Inggris dalam sidang dengar pendapat di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Kamis (1/5/2025).
Pada kesempatan itu, Inggris juga mendesak Israel untuk memastikan perlindungan bagi warga sipil di Gaza, dan mematuhi sepenuhnya hukum humaniter internasional.
"Tidak dapat diterima bahwa Israel telah memblokir dukungan kemanusiaan untuk memasuki Gaza selama hampir dua bulan, yang berarti bahwa warga sipil Palestina, termasuk satu juta anak-anak, menghadapi kelaparan, penyakit, dan kematian," kata perwakilan Inggris, Sally Langrish.
Pernyataan tersebut mengikuti arahan Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, yang sebelumnya juga pernah meminta Dewan Keamanan PBB agar mendesak dilakukannya gencatan senjata di Gaza. "Untuk mengakhiri kematian dan kehancuran tanpa henti yang dihadapi warga Palestina setiap hari," kata Lammy, baru-baru ini.
Israel memblokir seluruh bantuan ke Gaza hingga Hamas menyetujui gencatan senjata baru yang diusulkan AS dan Israel. Netanyahu menuduh Hamas mengontrol bantuan dan menekan warga Gaza, sementara Hamas menolak gencatan senjata tanpa jaminan tahap kedua dan penarikan militer Israel.… pic.twitter.com/PXlGQTJqh4
— Faktacom (@Faktacom_) March 3, 2025
Sementara pada sidang di ICH, Inggris juga mengancam akan menangguhkan izin ekspor senjata tertentu ke Israel yang diteken pada September 2024. The Three Lions beralasan ekspor senjata tertentu itu berisiko digunakan untuk melanggar hukum humaniter internasional.
Langrish juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat, Israel harus menyetujui dan memfasilitasi upaya bantuan ketika penduduk kekurangan pasokan. "Menolak itu akan menjadi pelanggaran hukum internasional," katanya.
Bukan cuma Inggris, desakan serupa ditegaskan Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Sugiono. Dalam sidang dengar pendapat di ICJ, Rabu (30/4), Indonesia mengatakan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk mengizinkan dan memfasilitasi skema bantuan kemanusiaan dari PBB.
Dia mengatakan kewajiban itu didasarkan pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), di mana Israel menjadi salah satu pesertanya.
“Ada kewajiban khusus untuk melaksanakan skema bantuan ini, seperti kewajiban untuk mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak yang diatur dalam Pasal 11 ayat 1 ICESCR,” kata Sugiono.
Selain itu, kata dia, Israel juga harus mengakui hak setiap orang untuk memiliki standar kesehatan fisik dan mental setinggi-setingginya yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 ICESCR.
Israel juga berkewajiban menghormati dan menjamin hak atas kebebasan dan keamanan pribadi berdasarkan Pasal 9 ayat ICCPR, serta berkewajiban menghormati dan memastikan bahwa orang yang dirampas kebebasannya diperlakukan secara manusiawi berdasarkan Pasal 10 ayat 1 ICCPR, kata Sugiono.
Di tempat lain, Uni Eropa juga mendesak Israel untuk mencabut blokade bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
"Kami kembali meminta Israel segera mencabut blokade agar bantuan kemanusiaan secara masif dapat memasuki seluruh wilayah Jalur Gaza," kata Juru Bicara Komisi Uni Eropa, Anouar El Anouni, dalam konferensi pers di Brussels, Belgia, pada Jumat (2/5).
Dia juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi kemanusiaan yang memburuk di Gaza. "Kami sangat prihatin dengan berbagai laporan soal kondisi kemanusiaan bahwa pasokan makanan, yang sempat masuk selama gencatan senjata, kini mulai habis," katanya.
Menurut Anouni, EU memegang teguh prinsip bahwa bantuan kemanusiaan harus dapat menjangkau warga sipil yang membutuhkan, sesuai dengan hukum humaniter internasional. (Anadolu/ANT)