Awas! Masuk Makkah Pakai Visa Turis di Musim Haji Didenda Rp450 Juta

Penampakkan Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan visa turis ketika datang ke Tanah Suci pada musim haji 2025. Saudi sudah menetapkan bahwa Makkah dan Madinah hanya bisa dimasuki oleh orang yang memegang visa haji secara resmi saat musim haji.
Informasi itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, saat melepas keberangkatan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (28/4/2025). Ia mengklaim diingatkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam saluran telepon dua hari lalu.
"Mereka meminta Indonesia turut menyampaikan awareness atau kesadaran kepada masyarakat terkait larangan penggunaan visa selain visa haji," ujar Hilman.
Arab Saudi menyampaikan banyak kasus terjadi di mana masyarakat tertipu oleh pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan haji dengan visa non-haji. Padahal, Pemerintah Arab Saudi melarang siapapun warga asing yang masuk Tanah Suci menggunakan visa selain visa haji.
"Mereka wanti-wanti betul, ini jangan sampai terjadi di Tanah Air. Karena itu untuk menunjukkan tingkat kepatuhan kita terhadap regulasi di Tanah Air dan di Tanah Suci, kita harapkan sudah tidak ada lagi visa selain visa haji," kata Hilman.
Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan kolaborasi dari beragam pihak diperlukan dalam mencegah kemunculan kasus haji ilegal, seperti calon jamaah yang melaksanakan haji dengan visa yang tidak resmi.
"Untuk mencegah itu kan banyak instansi yang harus terlibat tentunya. Kita sudah menginstruksikan melalui edaran dalam bentuk penjelasan, tapi masih ada saja," kata Menag.
Arab Saudi resmi menutup akses masuk bagi pemegang visa non-haji mulai 13 April 2025. Jemaah umrah dan warga tanpa visa haji diberi tenggat hingga 29 April untuk keluar dari Makkah. Komnas Haji imbau masyarakat waspadai tawaran haji ilegal bermodus visa turis.#Haji2025 #VisaHaj pic.twitter.com/Sdm3j0KAjW
— Faktacom (@Faktacom_) April 15, 2025
Kemenag juga menyampaikan bahwa Arab Saudi menerima jemaah umrah terakhir pada 13 April dan mereka bisa melakukan umrah hingga 29 April. Mulai 29 April hingga akhir musim haji, warga tanpa visa haji dilarang masuk Makkah, kecuali warga resmi Makkah, jemaah yang memiliki visa haji sah, dan petugas yang bekerja di tempat suci.
Menurut Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, melalui siaran pers Kementerian Agama, yang diterima Selasa (15/4/2025), hotel-hotel pun dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin tinggal resmi.
“Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah Saudi untuk menjaga keselamatan seluruh jemaah haji,” kata Nasrullah.
Izin umrah melalui platform Nusuk pun akan ditangguhkan. Mulai 29 April hingga 10 Juni 2025, warga Saudi, warga negara Teluk, dan ekspatriat tidak bisa lagi mengajukan izin umrah melalui aplikasi tersebut.
“Batas akhir masuk jemaah umrah adalah 13 April. Sementara yang sudah berada di Arab Saudi wajib kembali ke negara asal paling lambat 29 April 2025,” kata Nasrullah.
Jika melanggar ketentuan-ketentuan itu, Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara perjalanan umrah. Jika tidak melaporkan keterlambatan jemaah, mereka bisa didenda hingga 100.000 riyal Saudi (SAR) atau hamper Rp450 juta. Para penyelenggara umrah juga bisa menghadapi tindakan hukum lainnya. (ANT)