Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. pangea
  3. Susanti Divonis Mati di Saudi,...

Susanti Divonis Mati di Saudi, Kemenlu: Raja Maafkan, tapi...

Mahfudin, orang tua Susanti, memegang foto anaknya di Karawang, Jabar, Rabu (3/1/2012). (FOTO ANTARA/M.Ali Khumaini)

Mahfudin, orang tua Susanti, memegang foto anaknya di Karawang, Jabar, Rabu (3/1/2012). (FOTO ANTARA/M.Ali Khumaini)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Susanti menghadapi vonis hukuman mati di Arab Saudi. Susanti divonis telah melakukan pembunuhan teadap anak majikannya di tempat ia bekerja.

Susanti berkali-kali telah melakukan pembelaan bahwa dirinya tidak bersalah. Dalam pleidonya, Susanti mengatakan bahwa anak majikan tersebut bunuh diri akibat adanya kelainan mental. Namun, semua pembelaannya ditolak.

Baca Juga: 157 WNI Terancam Hukuman Mati, Sebagian Besar Kasus Narkoba

Kementerian Luar Negeri RI mengklaim hingga kini masih bernegosiasi dengan pihak Arab Saudi demi meringankan hukuman 'qisas' yang ditetapkan kepada Susanti.

"Hingga saat ini kami masih memperjuangkan proses hukum Susanti, dari pihak Kementerian luar Negeri, dengan menghubungi keluarga, dan memberikan pendekatan informal terhadap keluarga korban," kata Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI dalam pertemuan mingguan yang dilaksanakan di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI dalam pertemuan mingguan yang dilaksanakan di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Fakta.com/Hanun Rifda

Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI dalam pertemuan mingguan yang dilaksanakan di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Fakta.com/Hanun Rifda

Susanti bin Mahfudz divonis hukuman mati pada April 2011 setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya pada November 2009.

Perempuan asal Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, itu diberikan keringanan agar tidak dieksekusi mati dengan syarat harus membayar dhiyat atau uang tebusan kepada keluarga korban. Denda yang harus dibayar sebanyak 30 juta riyal atau sekitar Rp120 miliar.

Menurut Judha, KBRI Riyadh dan Kemenlu RI masih terus mengusahakan bantuan sebelum tenggat waktu hukuman ditetapkan kepada Susanti.

Baca Juga: Terkuak, 19 WNI Terjaring TTPO Jadi PSK di Dubai

“Negosiasi akan terus dilaksanakan ya, kita akan fasilitasi juga keluarga Susanti ke keluarganya juga ketika mereka meminta untuk terbang ke Saudi. akan kita antarkan untuk bertemu dengan Susanti,” kata Judha.

Seluruh proses telah dilakukan oleh seluruh pihak, bahkan pihak Saudi sudah memaafkan. Namun, keseluruhan pemaafan itu tidak memberhentikan adanya proses hukum yang berlangsung.

“Raja (Arab Saudi) sudah memaafkan, keluarga (korban) juga memaafkan, tetapi untuk porses hukum akan terus berlanjut,” tambah Judha.

Bagikan:
WNI di Arab Saudihukuman matikementerian luar negeriIndonesia-Arab Saudi
Loading...
ADS

Trending

Update News