157 WNI Terancam Hukuman Mati, Sebagian Besar Kasus Narkoba

Pihak Kemenlu, Judha Nugraha, di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Fakta.com/Hanun Rifda
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI mencatat, hingga tahun 2024, setidaknya 157 Warga Negara Indonesia (WNI) menghadapi vonis hukuman mati di luar negeri.
Dari jumlah tersebut, 111 vonis hukuman mati diterapkan terkait dengan kasus narkoba. Menurut Kemenlu, banyak WNI yang kedapatan menjadi kurir, dan sebagian merasa tidak menyadari telah dijadikan kurir narkoba saat membawa barang bawaan.
Ancaman hukuman mati itu paling besar terjadi di Malaysia dengan 147 kasus. Sementara sisanya terjadi di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Laos.
Data itu disampaikan Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, dalam pertemuan mingguan yang dilaksanakan di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
“Sebagai gambaran, pada tahun 2023, pemerintah berhasil menyelamatkan 19 warga negara Indonesia dari ancaman hukuman mati. Di tahun yang sama juga, kasus tersebut mencapai 25 kasus," kata Yudha.
Menurut Judha, hukuman tersebut terjadi karena sebagian besar WNI tidak mematuhi adanya prosedur-prosedur yang harus ditaati ketika berada di luar negeri. Ia mengimbau kepada seluruh WNI di luar negeri yang menghadapi kasus hukum apapun untuk segera melaporkan kepada konsulat atau kedubes RI setempat.
“Ini penting ya, terutama pada pihak keluarga, untuk mengetahui di mana keluarganya bekerja, di perusahaan mana, sudah tanda tangan kontrak atau belum, dan sudahkan ada legal kontrak dari Indonesia atau belum,” tambah Judha.
Pada kesempatan itu, Yudha juga mengenalkan lagi aplikasi SARI (Sahabat Artifisial Migran Indonesia) yang bisa menjadi wadah bagi WNI atau pekerja migran Indonesia untuk mengadukan ancaman, bahaya, atau sekadar melakukan pengaduan umum jika terjadi masalah di luar negeri.
“Kita juga telah meluncurkan aplikasi SARI ya, untuk melindungi seluruh WNI yang berada di luar negeri, terutama proses pengaduan, kita telah meluncurkan Senin kemarin sebagai upaya penampungan aduan WNI yang berada di luar negeri,” kata Judha.