Maladewa Larang Pemegang Paspor Israel Masuki Wilayahnya

Salah satu spot wisata di Maladewa. Foto: Istimewa.
FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah Maladewa secara resmi melarang pemegang paspor Israel memasuki wilayah negaranya. Keputusan itu diumumkan oleh Presiden Mohamed Muizzu pada Selasa (15/4/2025).
Muizzu mengklaim pelarangan ini sebagai bentuk penolakan Maladewa terhadap serangan militer brutal Israel di Jalur Gaza. Kebijakan tersebut menyusul pengesahan Amandemen Ketiga terhadap Undang-Undang Imigrasi Maladewa yang telah disetujui oleh Majelis Rakyat (People’s Majlis) pada 15 April lalu.
“(Pelarangan) sebagai refleksi yang jelas dari sikap kami terhadap kekejaman yang terus berlangsung di Palestina,” kata Muizzu dalam akun resmi Facebook miliknya.
Muizzu juga menegaskan bahwa negara kepulauan di Samudera Hindia itu akan terus bersolidaritas untuk membela rakyat Palestina. Kantor Presiden Maladewa juga menyatakan bahwa pengesahan amandemen tersebut menunjukkan sikap tegas pemerintah dalam merespons kekejaman Israel yang terus berlanjut yang mereka sebut tindakan genosida terhadap warga Palestina.
“Maladewa terus menyerukan akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional, dan secara konsisten menyuarakan kecaman terhadap tindakan Israel di berbagai forum internasional,” lanjut pernyataan tersebut.
Pemerintah Maladewa juga kembali menegaskan dukungan jangka panjang terhadap pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai dengan resolusi PBB dan norma hukum internasional. (Anadolu/ANT)














