Terkuak, 19 WNI Terjaring TTPO Jadi PSK di Dubai

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dalam konfrensi pers di Gedung Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (PM21) Jakarta, Jumat (11/4/2025). Foto: Fakta.com/Hanun Rifda
FAKTA.COM, Jakarta - Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab. Menurut Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mereka menjadi pekerja seks komersial (PSK) secara paksa.
“Bahwa memang benar ada 19 orang yang yang terindikasi mengalami Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dubai, mereka meninggalkan majikannya, lalu dibimbing bekerja di tempat baru dan di sana mereka dipaksa untuk menjadi PSK,” ujar Karding dalam konfrensi pers di Gedung Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (PM21) Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Dari 19 orang itu, tujuh WNI telah dipulangkan ke Indonesia. Sisanya, 9 orang, sedang dalam proses hukum di Dubai.
Karding mengungkapkan Dubai memang bukanlah tempat aman untuk melakukan pekerjaan bagi warga negara asing, terutama WNI, yang tidak memiliki izin resmi untuk bekerja.
Terlebih, Karding mengatakan, sejak awal pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap 19 orang tersebut yang memang pergi tanpa adanya prosedur resmi dari pihak Indonesia.
Karding terus mengimbau kepada WNI untuk berhati-hati dalam menerima ajakan atau pekerjaan yang tanpa prosedur resmi yang diberikan oleh pemerintah maupun pihak terkait.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat WNI yang berada di luar negeri untuk tidak meninggalkan majikan ketika mereka bekerja dengan iming-iming yang belum tentu benar, jangan pergi dengan iming-iming akan bertemu dengan kerabat ataupun sahabat tanpa adanya kejelasan,” tambah Karding.
Kementerian P2MI berjanji akan terus memantau para WNI yang kemungkinan terjerat TPPO. Karding mengungkap pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk membuka hotline khusus di +97 156-332-261 sebagai saluran resmi pengaduan terkait dengan masalah perlindungan WNI.














