4.276 WNI di AS Terancam Dideportasi, Kemenlu: Segera Lapor!

Bendera Indonesia berkibar bersama bendera AS saat Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke Washington, November 2024.
FAKTA.COM, Jakarta - Sebanyak 4.276 warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Amerika Serikat, terancam dideportasi. Mereka sudah tercatat dalam daftar “final order of removal” dinas imigrasi dan bea cukai AS (ICE).
Menurut Kementerian Luar Negeri RI, WNI yang ada dalam daftar ICE tersebut diketahui tak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di AS. Meski belum banyak dari WNI itu yang ditangkap maupun ditahan, Kemenlu berharap mereka segera melapor secara rutin ke kantor ICE.
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha mengimbau WNI di AS untuk mengetahui hak-hak hukumnya dan mematuhi regulasi di tengah meningkatnya penindakan terhadap imigran di bawah Presiden Donald Trump.
“Kami imbau WNI di AS untuk know your rights (ketahui hak-hakmu) supaya tahu ketika terkena penindakan hukum, masih ada hak-hak yang mereka miliki dan harus perjuangkan,” ucap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha ditemui usai menyampaikan laporan capaian pelindungan WNI selama 2024 di kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Nabil Ihsan)
Ditemui usai menyampaikan laporan capaian pelindungan WNI selama 2024 di kantor Kementerian Luar Negeri RI, Judha mengatakan bahwa seluruh perwakilan RI di AS telah menyampaikan imbauan tersebut kepada WNI di AS melalui berbagai wahana.
Hak-hak tersebut di antaranya adalah hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara.
“Semua hak-hak tersebut dilindungi dalam sistem hukum AS, tapi tentu (WNI di AS) harus paham supaya ketika mengalami penangkapan, hak-hak mereka tetap terjaga,” kata Judha.
Kemlu RI dan seluruh perwakilan RI juga telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan pertemuan virtual untuk menentukan langkah-langkah pelindungan kepada WNI yang berpotensi ditindak.
Dengan demikian, KBRI Washington DC maupun KJRI yang tersebar di lima kota besar di AS siap memberikan pendampingan hukum yang diperlukan kepada para WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS. (ANT)