TAKSIR Mengajukan Surat Keberatan Administratif kepada Menkominfo dan Kepala BSSN

Ilustrasi

FAKTA.COM, Jakarta- Tim Advokasi Keamanan Siber untuk Rakyat (TAKSIR) bersama Advokat Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, telah mengajukan surat keberatan administratif kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai respon atas serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). 

“Langkah ini merupakan tahap awal dalam proses hukum untuk menuntut pertanggungjawaban dari pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ucap Fadhil, saat konferensi pers di Gedung Kemenkominfo, Jumat (19/7/2024)

Fadhil menjelaskan bahwa surat keberatan administratif ini diajukan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum dari Menkominfo dan Ketua BSSN atas insiden serangan siber yang mengganggu layanan publik. 

POINTER: Belum Terbukanya Kunci Peretasan PDNS 2

"Menkominfo dan Ketua BSSN memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga keamanan siber PDNS sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Alfathan.

Pengajuan surat keberatan administratif ini merupakan syarat untuk menggugat pemerintah. Jika dalam waktu tertentu Menkominfo dan Kepala BSSN tidak memenuhi tuntutan, maka proses selanjutnya adalah melakukan banding administratif kepada Presiden Indonesia. Setelah itu, barulah pengajuan gugatan administratif kepada PTUN dapat dilakukan, ungkap Fadhil.

POINTER: Pusat Data Nasional Diretas, Bagaimana Nasib Data Kita?

Selain itu, SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), yang sebelumnya telah membuka Posko Aduan Korban PDNS sejak 27 Juni 2024, secara resmi menutup posko tersebut setelah menerima 60 aduan dari masyarakat yang terdampak. 

“Data ini akan dianalisis oleh tim advokasi untuk digunakan dalam menyusun gugatan hukum terhadap pemerintah atas kelalaian dalam menjaga aksesibilitas layanan publik,” jelas Fadhil.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//