Pinjaman Pribadi Sama Bahayanya dengan Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjaman. (Dokumen FAKTA)

FAKTA.COM, Jakarta - Belakangan ini, praktik pinjaman pribadi beredar di media sosial. Praktik itu menawarkan dana cair dengan cepat dan syarat yang sangat mudah. 

Ternyata, praktik pinjaman pribadi sama bahayanya dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, lho.

Penerima Pinjaman Fintech Lending Menurun, TWP90 Makin Tinggi

Dikutip dari laman Instagram @ojkindonesia, Jumat (22/9/2023), pinpri adalah istilah untuk seseorang yang menawarkan pinjaman pribadi. Biasanya dia menawarkan jasanya di media sosial.

Untuk menarik perhatian masyarakat, pinpri menawarkan syarat yang cukup mudah. Hanya berbekal foto KTP, foto diri, dan akun media sosial, pinjaman akan cair kurang dari sehari.

Biasanya orang itu juga mencantumkan nomor telepon agar orang yang butuh uang bisa menghubunginya langsung.

Pertimbangkan 6 Hal Ini Sebelum Berhutang ke Pinjol

OJK mencatat ada lima bahaya meminjam uang di pinpri.

1. Pinpri termasuk pinjaman ilegal karena tidak mengantongi izin OJK.

2. Bunganya sangat tinggi, yaitu 35%-40%.

3. Waktu jatuh tempo yang relatif singkat, yaitu 24 jam-48 jam.

4. Rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal.

5. Kalau gagal bayar, pemberi pinjaman akan menyebar data pribadi peminjam di media sosial.

Bahaya pinjaman pribadi (pinpri). (Dokumen akun Instagram @ojkindonesia) Bahaya pinjaman pribadi (pinpri). (Dokumen akun Instagram @ojkindonesia)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//