Pengamat Nilai Wajar E-commerce Dipisah dari Media Sosial

Ilustrasi e-commerce. (Dokumen Pixabay)

FAKTA.COM, Jakarta – Pengamat menilai sudah sewajarnya e-commerce dipisahkan dari media sosial. Penggabungan dua skema bisnis di satu platform, berpotensi menghadirkan persaingan tidak sehat.

Larang Social Commerce Jualan, Pemerintah Ingin Lindungi UMKM

“Kalau di luar negeri, memang dipisah. Jadi, social media dan e-commerce itu dipisah atau tidak jadi satu,” kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, di Jakarta, dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Rabu (4/10/2023).

Pemisahan ini, lanjut Bhima, bertujuan untuk menjaga keamanan data. Data akan sulit disalahgunakan jika terbagi di dua platform berbeda. Pengawasan pun bisa lebih optimal karena tidak bertumpang tindih.

Pemerintah Tegaskan Social Commerce Dilarang Jualan

Kemudian, platform ini tidak bisa lagi memanfaatkan algoritma media sosial untuk berjualan. “Setidaknya algoritma media sosial tidak diarahkan untuk kepentingan penjualan barang di e-commerce,” kata dia.

Sekadar informasi, pemerintah mengatur perdagangan elektronik di Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Salah satu hal yang diatur adalah pemisahan social media dengan e-commerce dan melarang social commerce untuk berjualan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//