OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Berkaitan dengan Judi Online

Ilustrasi judi online. (Rizky Prayoga/FAKTA)

FAKTA.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang berkaitan dengan judi online.

Hal ini dilakukan setelah mendapatkan surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang permintaan blokir rekening yang berkaitan dengan kegiatan ilegal ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, selain mengatur, OJK juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain untuk mengawasi kegiatan sektor keuangan. Dian pun meminta kerja sama seperti ini bisa lebih ditingkatkan untuk memberantas kejahatan yang memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.

Kominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online

“Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” kata dia di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis OJK, Minggu (24/9/2023).

OJK berwenang memerintahkan bank untuk memblokir rekening tertentu untuk melaksanakan tugas pengawasan. Hal ini sesuai dengan dengan pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kemudian, badan tersebut telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini bertujuan untuk menjaga integritas di sektor jasa keuangan, kata Dian. POJK itu merupakan penyempurnaan dari POJK sebelumnya, yaitu No. 12/POJK.01/2017 yang sudah diubah melalui POJK No. 23/POJK.01/2019.

Menteri Kominfo: Daripada Main Judi Online, Mendingan Jualan Online

Untuk memperkuat penerapan tata kelola dan sisi industri perbankan, OJK sudah menerbitkan POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

OJK, lanjut Dian, akan terus meningkatkan kerja sama dengan Kominfo dan lembaga lainnya untuk mengatasi masalah yang membuat masyarakat resah, seperti judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pihaknya akan memeriksa rekening-rekening bank yang digunakan untuk aktivitas ilegal dan memerintahkan bank untuk memblokir rekening-rekening itu.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//