Menkominfo Sebut Pinjol dan Judi Online adalah 'Adik Kakak', Sebuah Ancaman Serius

Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (11/9/2024). (FAKTA/Aria Indra Darmawan)

FAKTA.COM, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) memiliki keterkaitan erat, bahkan bisa disebut 'adik-kakak'.

Berdasarkan temuan terbaru, banyak pemain judi online yang ditawari pinjaman setelah mengalami kekalahan, dan pemilik platform judi serta pinjol seringkali orang yang sama.

"Judol dan pinjol itu seperti adik kakak, satu bapak satu ibu, pemiliknya seringkali sama, Pemain judi yang kalah langsung ditawari pinjaman," ujar Budi Arie, Jakarta, Rabu (11/9/2024). 

Menkominfo menegaskan bahwa praktik ini memperburuk kondisi masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah yang terjebak dalam lingkaran utang akibat judi online.

Untuk mengatasi ini, kata Budi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan aturan ketat, di mana setiap individu hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga pinjaman online.

Kominfo Catat Ratusan Ribu Aduan Terkait Penipuan Jual Beli Online

"Dampak sosial judi online sangat besar, terutama bagi masyarakat ekonomi bawah. Kriminalitas, perceraian, hingga angka bunuh diri meningkat akibat masalah ini," lanjut Budi Arie. 

Dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 80% pemain judi online berasal dari kalangan ekonomi lemah. Menkominfo pun menekankan bahwa kemajuan teknologi digital seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih produktif bagi masyarakat, bukan justru untuk memperburuk kondisi mereka.

Sejak 17 Juli hingga 10 September 2023, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 3,3 juta akun dan aplikasi yang terkait dengan judi online, meningkat drastis dibandingkan periode sebelumnya. Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak. 

6000 Rekening Judi Online Diblokir, OJK akan Blacklist Akses Keuangan Pelaku

"Kami sudah berbicara dengan perbankan, payment gateway, dan pihak lainnya. Tujuannya jelas, memutus mata rantai pembayaran bagi judi online," katanya.

Menkominfo juga menekankan bahwa pinjol ilegal, yang kerap digunakan untuk judi online, harus diwaspadai.

"Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK. Masyarakat ditipu dua kali, pertama oleh judi online dan kedua oleh pinjol. Kasihan masyarakat kita," tutupnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//