Kominfo Tutup 3 VPN Gratis Terkait Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Jakarta, Senin (3/6/2024) lalu. (Foto: ANTARA/Livia Kristianti/am)

FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menutup tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis. 

Penutupan VPN ini sebagai cara untuk menurunkan akses masyarakat kepada situs-situs penyedia judi online.

"Saya sudah menerapkan kebijakan untuk menutup VPN, karena judi online ini menggunakan VPN. Per kemarin itu tiga VPN gratis dulu kami uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Budi mengatakan, ketiga VPN gratis yang aksesnya ditutup tersebut merupakan yang sering digunakan oleh para pelaku judi online untuk mengakses situs bandar judi online. Secara bertahap, VPN lain yang mengandung konten negatif juga akan diblokir.

Menkominfo Minta Nama Aktor di Balik Praktik Judi Online Diungkap

"Nanti bertahap semua VPN gratis yang mengandung konten negatif kita blokir," kata Budi.

Menurut Budi, saat ini tercatat ada sebanyak 20-30 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyediakan jasa VPN di Indonesia. Namun dari semua itu, hanya tiga layanan VPN tak berbayar yang ditutup aksesnya.

Sementara untuk layanan VPN berbayar tidak ditutup karena dinilai memiliki segmentasi pasar yang berbeda dan masih ada masyarakat yang membutuhkannya.

Kendati begitu, apabila hasil evaluasi menunjukkan langkah penutupan tiga VPN tersebut kurang berdampak, dan ada masyarakat yang mencari alternatif lain untuk mengakses judi online, maka Pemerintah mungkin saja bisa menutup akses VPN gratis lainnya.

"Kami bertahap, nanti kami lihat terus, setiap hari, setiap waktu, kami evaluasi, manakala kita perlu tutup VPN lain ya kita tutup juga," kata Budi.

Komedian Tessy Tegaskan Dia Bukan Sosok T dalam Judi Online

Sebelumnya, pada Rabu (31/7/2024) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya bakal membatasi akses layanan Virtual Private Network (VPN) gratis untuk menangkal praktik judi online bertumbuh di Indonesia.

Ia menyebutkan pembahasan telah dilakukan oleh dirinya dan dua direktorat jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memastikan strategi itu bisa dijalankan.

Budi mengatakan hal itu perlu dilakukan mengingat judi online menjadi salah satu tantangan dalam transformasi digital nasional.

Ia berpendapat bahwa judi online merupakan salah satu wujud sisi gelap digitalisasi yang membuat ruang digital menjadi tidak produktif dan harus dikendalikan pertumbuhannya bahkan diberantas. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//