Kominfo Sebut TikTok Sudah Taati Aturan Pemerintah

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi. (Dokumen Kominfo)

FAKTA.COM, Jakarta – Pemerintah menilai TikTok sudah menaati peraturan terbaru perdagangan elektronik. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu lagi menjatuhkan sanksi kepada platform media sosial itu.

Mulai Hari Ini Fitur TikTok Shop Setop Layani Jual Beli

Dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (4/10/2023), Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan TikTok sudah memutuskan untuk tidak memfasilitasi transaksi di fitur TikTok Shop.

“Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok Shop tidak diperlukan mengingat TikTok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” kata Budi di Jakarta.

Sekadar informasi, layanan TikTok Shop di Indonesia tutup mulai hari ini pukul 17.00. Menurut pantauan FAKTA.COM, fitur tersebut memang sudah tidak bisa diakses. Penutupan TikTok Shop itu bertujuan untuk menaati Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023.

TikTok Shop sudah tidak bisa diakses. (Dokumen Fakta.com) TikTok Shop sudah tidak bisa diakses. (Dokumen Fakta.com)

Kominfo, lanjut Budi, akan terus berkoordinasi dengan sektor-sektor terkait untuk evaluasi dan koordinasi. Kerja sama ini juga bertujuan untuk memastikan platform tunduk terhadap peraturan.

TikTok Shop Ditutup, Pesanan Tetap Diproses Sampai 5 November 2023

Dia melanjutkan, kementerian akan menjatuhkan sanksi pemutusan akses jika sudah menerima permohonan pemutusan akses dari kementerian dan lembaga yang membidangi sektor terkait serta sudah melakukan evaluasi/koordinasi atas permohonan tersebut.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//