Kominfo Minta KPU Klarifikasi tentang Dugaan Kebocoran Data

Ilustrasi suratr

FAKTA.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) angkat bicara tentang dugaan kebocoran data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kominfo telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU.

Dikutip dari laman Kominfo, Kamis (30/11/2023), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, mengatakan surat tersebut sudah dilayangkan pada Selasa (28/11/2023).

“Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” kata Semuel di Jakarta.

Dugaan Bocor, KPU Yakin Data DPT Aman dan Terlindungi

Semuel mengatakan pengendali data wajib mencegah kebocoran data pribadi. Ini diatur dalam

Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“Dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi,” kata dia.

Sesuai dengan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada larangan meretas komputer atau sistem elektronik untuk mendapatkan informasi rahasia.

“Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik,” kata dia.

Bahkan, sesuai Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan data pribadi, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.

204 Juta Data DPT Diduga Bocor Ditawarkan Milliaran Rupiah

“Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Semuel.

Sekadar informasi, akun anonim Jimbo mengaku telah mencuri data daftar pemilih tetap (DPT). Dia mengklaim telah mengantongi 204,81 juta data DPT yang berasal dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dan 128 negara perwakilan di luar negeri.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//