Kominfo Luncurkan Dua Langkah Terobosan untuk Basmi Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (tiga kiri) dalam jumpa pers pengumuman dua terobosan baru dalam upaya memberantas judi online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024). (ANTARA/Fathur Rochman)

FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan dua kebijakan penting yang bertujuan memberantas perjudian online di Indonesia. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperketat pengawasan dan memastikan keamanan digital di tanah air.

Kebijakan pertama mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas. Pakta ini berfungsi sebagai komitmen tertulis bahwa mereka tidak akan memfasilitasi perjudian online dalam bentuk apa pun. 

“Secara umum pakta integritas tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi serta Sistem Elektronik secara Ambang (aman dan bertanggung jawab),” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Hingga saat ini, ada 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik (SE) yang harus mematuhi aturan ini. Jika melanggar, PSE tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dapat Peringatan dari Kominfo, Bigo Live dan Telegram akan Diblokir?

Budi Arie menegaskan bahwa jika ada PSE yang melanggar pakta ini atau tidak mematuhi aturan perundang-undangan, Kementerian Kominfo akan mencabut tanda daftar PSE tersebut, menjadikannya ilegal di wilayah hukum Indonesia.

“Kami akan mencabut tanda daftar PSE yang tidak mematuhi aturan. Jika sudah tidak terdaftar, mereka menjadi ilegal, dan tidak mungkin Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izin operasi untuk PSE yang sudah ilegal,” tegas Budi Arie.

Kebijakan kedua adalah deklarasi bersama antara Kementerian Kominfo, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sebelas asosiasi serta perhimpunan sistem pembayaran nasional. Deklarasi ini menunjukkan komitmen bersama dari berbagai pihak untuk bekerja sama memberantas konten perjudian online.

Deklarasi ini juga mengatur pembentukan satuan tugas bersama yang akan bertindak lebih tegas dalam memerangi judi online, melibatkan berbagai lembaga dan asosiasi seperti Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Himpunan Bank Negara (HIMBARA), dan lain-lain.

Mati Satu Tumbuh Seribu, 15 ribu Situs Judi Online Muncul Tiap Hari

Budi Arie optimis bahwa langkah-langkah ini akan mempersempit ruang gerak judi online di Indonesia.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan penurunan akses terhadap situs judi online hingga 50 persen per Juli 2024, serta penurunan jumlah deposit di situs tersebut sebesar Rp34,49 triliun.

“Dengan dua kebijakan ini, kami berharap Indonesia bisa lebih efektif dalam memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya,” ujar Budi Arie. 

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//