Dirikan Bursa Kripto, Bappebti Pastikan Jaminan Hukum dan Perlindungan Pelanggan

Ilustrasi. (Shutterstock)

FAKTA.COM, Jakarta - Indonesia resmi punya bursa kripto. Kabar ini datang dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dalam siaran pers, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menerangkan, pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023. Dalam keputusan itu, Bappebti menyetujui PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto.

Bappebti juga menunjuk PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Fisik Aset Kripto. Termasuk pesertujuan PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

"Ini sebagai bukti pemerintah hadir untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil. Untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan," kata Didid, Jumat (21/7/2023).

Seperti Trading Saham, Bursa Karbon Langsung Diawasi OJK

Didid menambahkan, persetujuan adanya bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. Aturan itu selanjutnya diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraaan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka dan diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Meski sebagian besar merupakan keputusan Bappebti, pengembangan dan penguatan bursa, kliring dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto membutuhkan kolaborasi dari berbagai kementerian/lembaga. Di antaranya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, hingga Kementerian Keuangan.

"Karena aset kripto punya risiko tinggi, sehingga perlu pemahaman yang baik di masyarakat," ujar Didid.

Transaksi Turun

Dalam kesempatan yang sama, Didid juga menyampaikan perkembangan perdagangan fisik aset kripto. Per Juni 2023, Bappebti mencatat ada 17,54 juta pelanggan aset kripto dengan nilai transaaksi Rp8,97 triliun.

Beberapa aset kripto yang ditransaksikan antara lain Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP) dan Binance Coin (BNB). Sementara, total nilai transaksi dalam enam bulan pertama tahun ini (Januari-Juni 2023) mencapai Rp66,44 triliun atau turun 68,65% dari periode sama tahun lalu.

Pelaku Usaha Perlu Adopsi Digital Identity

Didid menjelaskan, penurunan nilai transaksi tersebut karena dampak penurunan volume perdagangan pasar kripto secara global. Mulai dari potensi krisis likuiditas, hingga tekanan jual yang melonjak.

"Selain itu, saat ini masyarakat masih menunggu kebijakan pemerintah terkait UU P2SK," kata Didid menambahkan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//