Ciptakan Pemilu 2024 yang Sehat, Bawaslu Gandeng Tiktok

Ilustrasi pemilu. (Dokumen Shutterstock)

FAKTA.COM, Jakarta – Badan Pengawasl Pemilu (Bawaslu) menggandeng Tiktok Indonesia untuk menciptakan Pemilu 2024 yang berintegritas, terutama di media sosial. Dalam kerja sama ini, Bawaslu akan mendapatkan kanal khusus untuk melawan konten hoax dan misinformasi pemilu.

Dikutip dari laman Bawaslu, Selasa (19/9/2023), Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan kanal tersebut penting untuk menciptakan pemilu yang sehat serta tanpa hoax dan fitnah di media sosial.

“Ini adalah salah satu mitigasi risiko terhadap pengelolaan media sosial,” kata Rahmat setelah menandatangani MoU dengan Tiktok Indonesia di kantor Bawaslu, Jakarta.

Dia mengatakan berita bohong seputar Pemilu 2019 ramai berkeliaran di media sosial dan menambah kericuhan. Dengan mitigasi pengelolaan konten, dia optimistis Pemilu 2024 menjadi lebih argumentatif dan persaingan para kontenstan lebih sehat.

Rahmat berharap platform tersebut bisa menjaga lalu lintas media sosial sehingga menjadi rujukan bagi pemula ketika mencari informasi.

Public Policy and Government Relation Manager Tiktok Indonesia, Faris Mufid, menambahkan kanal khusus Bawaslu bisa digunakan untuk melaporkan temuan pelanggaran di platform selama proses pemilu.

“Jadi, tim konten moderasi kami bisa langsung address permasalahan temuan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Faris.

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Optimistis Bisa Gercep Tangani  Pelanggaran Pemilu 2024

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenti, optimistis Tiktok bisa bergerak cepat untuk menindaklanjuti kajian Bawaslu tentang dugaan pelanggaran Pemilu. Agar bisa take down konten yang melanggar, Bawaslu mengkajinya terlebih dahulu, lalu meneruskan ke Tiktok Indonesia. Untuk itulah, keduanya perlu pemahaman yang sama tentang standar komunitas digital.

“Sejauh ini, kami menemukan titik temu yang sangat baik. Insya Allah gercep,” kata dia.

Lolly mencontohkan ada 5.103 laporan yang masuk ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran di media sosial pada Pemilu 2019. Badan ini mengkaji laporan-laporan tersebut dan menyatakan ada 193 konten yang melanggar.

“Kami dorong (untuk) take down. Tapi, hanya bisa 42 akun. Kendalanya soal ketidaksamaan standar komunitas,” kata dia.

Tentang standar komunitas digital, Lolly mengatakan kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial tentang pemilu, diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Bawaslu tidak akan terlepas dari UU 7/2017 dan UU 10/2016. Pemahaman itu yang kami sampaikan ke Tiktok,” kata dia.

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup 15 Juni

Siapkan Portal Edukasi Seputar Pemilu 2024

Selain menyediakan kanal khusus Bawaslu, Tiktok juga akan memberikan edukasi melalui distribusi informasi resmi tentang tata cara pemilu.

“Kami berharap inisiatif ini bisa berkontribusi positif terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Head of Public Policy and Government Relation Tiktok Indonesia, Firry Wahid.

Faris menambahkan, edukasi ini disampaikan melalui portal election hub. Kanal itu berisi informasi seputar Pemilu 2024, misalnya langkah yang harus dilakukan pemilih pemula ketika terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk meluncurkan portal edukasi ini, Tiktok menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

“Informasi-informasi itu akan kami jembatani melalui election hub,” kata dia.

Faris juga tidak akan menampilkan logo partai serta foto kandidat capres-cawapres. “Kami lebih menekankan edukasi kepemiluan,” kata dia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//