Antisipasi Peretasan, Seluruh Instansi K/L Wajib Cadangkan Data

Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto. (Dok. ANTARA)

FAKTA.COM, Jakarta - Seluruh kementerian, lembaga dan instansi diwajibkan mem-back up atau mencadangkan data untuk mengantisipasi adanya peretasan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto, di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).

"Setiap tenant atau kementerian juga harus memiliki backup, ini mandatori, tidak opsional lagi, sehingga kalau secara operasional pusat data nasional sementara berjalan, ada gangguan, masih ada back up," kata Hadi.

POINTER: Pusat Data Nasional Diretas, Bagaimana Nasib Data Kita?

Menurut Hadi, data di beberapa kementerian dan instansi masih bisa diselamatkan pasca peretasan PDNS 2 jika dilakukan pencadangan. Kini, Hadi beserta jajarannya tengah mengupayakan PDNS 2 kembali beroperasi bulan ini dengan beragam cara.

Salah satunya yakni dengan melakukan pencadangan data dari cold site yang ditingkatkan menjadi hot site di Batam. Untuk diketahui, hot site adalah sistem yang mengatur penggunaan data cadangan lokasi fisik alternatif.

Tidak sampai di situ, Hadi juga mengupayakan adanya perlindungan data yang berlapis dengan mencadangkan data PDNS 2 dengan cloud yang dipantau langsung oleh Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

Imbas PDNS 2 Terganggu, Kemdikbudristek Pastikan Data Backup KIP Kuliah Aman

"Kemudian juga akan kita backup dengan cloud cadangan, cloud cadangan ini secara zonasi, jadi nanti data-data yang sifatnya umum kemudian data-data yang memang seperti statistik dan sebagainya itu akan disimpan di cloud, sehingga tidak penuh data yang ada di PDN," kata Hadi.

Dengan penguatan pencadangan data itu, Hadi memastikan PDNS 2 sudah bisa beroperasi bulan ini sehingga seluruh instansi pemerintah bisa kembali melayani masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan akan mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo untuk mewajibkan Kementerian, lembaga, dan daerah memiliki data cadangan.

"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional) yang salah satunya mewajibkan kementerian-kementerian, lembaga, dan daerah memiliki backup," ujar Budi Arie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Operator Judi Online Sasar Nomor Pribadi, Pakar Ungkap Kebocoran Data

Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada di Serpong, dan PDNS 2 di Surabaya.

Meskipun fasilitas pencadangan data telah disediakan, hanya sekitar 28,5 persen atau 1.630 virtual machine (VM) data yang tercadangkan dari total kapasitas 5.709 Virtual Mesin (VM) di PDNS Surabaya.

Budi Arie menyatakan bahwa Kementerian Kominfo terus mendorong para tenant atau pengguna, dalam hal ini kementerian, lembaga, dan daerah untuk melakukan pencadangan data mereka. Namun kebijakan Itu kembali kepada mereka sebagai tenant

PDNS 2 Gagal Dipulihkan, Pemerintah akan Gunakan Cadangan Data

"Ini bukan berarti menyalahkan para tenant, ini harus menjadi evaluasi kita bersama. Kalau boleh jujur kadang tenant juga kesulitan untuk melakukan pengadaan infrastruktur back up, karena persoalan keterbatasan anggaran atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor," kata dia.

Budi Arie mengatakan dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, maka kementerian, lembaga, dan daerah wajib mencadangkan data mereka ke PDN, tidak lagi opsional seperti saat ini.

"Jadi sifatnya wajib, bukan opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Senin akan saya tanda tangani," kata dia. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//