Tuntut MK Cabut UU Pilkada, Partai Buruh Ingin Usung Calon Sendiri

Helmizar (kedua dari kanan), salah satu inisiator Partai Buruh. (Foto: Dewi Yugi Arti/FAKTA.COM/)

FAKTA.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ketujuh pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) pada Rabu (17/7/2024).

Ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada menimbulkan keresahan dari Partai Buruh terkait perlakuan berbeda terhadap partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. 

Padahal, partai politik seperti Partai Buruh mendapatkan perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Khofifah Diprediksi Hadapi Jalan Terjal di Pilkada Jatim

Helmizar, salah satu inisiator Partai Buruh mengatakan Partai Buruh menginginkan pencalonan kepala daerah diusung berdasarkan suara, bukan jumlah kursi di DPR.

“Kami dari Partai Buruh menginginkan partai-partai yang tidak duduk di parlemen, baik di DPRD maupun DPR RI dapat mengusung wakilnya di Pilkada nanti,” ujar Helmizar, kepada Fakta, Rabu (17/7/2024).

Helmizar menegaskan Partai Buruh tidak berdiri secara cuma-cuma. Banyak kader Partai Buruh yang sebelumnya sudah terjun ke dunia politik praktis, seperti bergabung dengan Partai Gerindra ataupun Partai Golkar.

Gerindra Umumkan 14 Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Siapa Saja?

“Kita mendirikan partai sendiri dengan 11 inisiator dari 11 serikat buruh terbesar di Indonesia dan beberapa elemen lain, seperti Perempuan Cahaya Indonesia, buruh imigran, petani, dan nelayan,” tutur Helmizar.

Namun, Helmizar mengamini saat ini Partai Buruh masih perlu meyakinkan konstituen untuk memilih partai tersebut, karena kesadaran kelas yang masih belum bisa diterapkan di Indonesia.

“Apabila masyarakat sadar kalau semua orang itu seharusnya berserikat, maka akan lebih mudah bagi kami sebagai partai kelas pekerja, partai milik kita sendiri. Jadi sekarang PR terbesar kami adalah meyakinkan konstituen,” ujar Helmizar.

Menebak Masa Depan Koalisi Indonesia Maju di Pilkada 2024

Helmizar menerangkan saat kader-kader Partai Buruh masih bergabung dengan partai politik lain, serikat buruh tidak dapat memaksimalkan perannya karena terbentur kebijakan partai politik masing-masing.

“Kalau sudah berbentuk partai sendiri seperti Partai Buruh kan sudah jelas. Pendirinya dari buruh, calon legislatifnya dari buruh, kemudian pemimpin-pemimpin buruh juga kami libatkan,” jelas Helmizar.

Terkait dengan pengusungan calon untuk Pilkada Serentak 2024, Helmizar memaparkan Partai Buruh akan memprioritaskan kader terlebih dahulu. 

Jika tidak ada kader yang dinilai cukup mumpuni, maka Partai Buruh berencana mengusung tokoh yang memang peduli pada isu-isu ketenagakerjaan dan kepentingan buruh, baik itu di daerah maupun di tingkat nasional.

“Kita siap mengusung orang yang ada di luar partai kita apabila track record-nya memang bergerak di bidang buruh,” kata Helmizar.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//