Simak! Ini Daftar Jadwal dan Zonasi Kampanye Akbar Capres-Cawapres Pemilu 2024
FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan jadwal dan zonasi kampanye akbar pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Kampanye akbar calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ini dijadwalkan berlangsung mulai dari tanggal 8 hingga 10 Februari 2024.
“Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona,” begitu bunyi aturan KPU, seperti dikutip Jumat (19/1/2024).
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 76 Tahun 2024, pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan berkampanye di tiga lokasi yakni Jawa Barat, Jawa Timur (Sidoarjo), dan mengakhiri kampanye di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara.
Sementara, untuk paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan berkampanye di Jawa Tengah, Jawa Timur (Surabaya), dan mengakhiri kampanye di DKI Jakarta, tepatnya di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Lalu, pasangan paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, akan berkampanye di Jawa Timur, DKI Jakarta, dan diakhiri di Jawa Tengah.
Berikut adalah detail tanggal dan lokasi dari kampanye akbar ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden:
Ketua KPK Tegaskan Paku Integritas Bukan Ajang Pansos Capres-Cawapres8 Februari 2024:
1. Anies-Muhaimin di Jawa Barat
2. Prabowo-Gibran di Jawa Tengah
3. Ganjar-Mahfud di Jawa Timur
9 Februari 2024:
1. Anies-Muhaimin di Jawa Timur (Sidoarjo)
2. Prabowo-Gibran di Jawa Timur (Surabaya)
3. Ganjar-Mahfud di DKI Jakarta
10 Februari 2024:
1. Anies-Muhaimin di DKI Jakarta (JIS)
2. Prabowo-Gibran di DKI Jakarta (GBK)
3. Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah
Sementara itu, dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 76 Tahun 2024 juga telah ditentukan jadwal kampanye pemilihan umum (Pemilu) melalui metode rapat umum akan berlangsung dari tanggal 21 Januari hingga 7 Februari 2024. KPU membagi tiga zonasi kampanye pemilu.
Tiga zona yang dimaksud KPU adalah zona A yang terdiri dari 13 provinsi, zona B 13 provinsi, dan terakhir zona C dengan 12 Provinsi. Berikut adalah daftar zona A, B, C yang telah dikelompokkan oleh KPU RI:
KPK Minta Komitmen Capres-Cawapres Pecat Pejabat Abai LHKPNZona A:
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan.
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan
Jumlah Dana Kampanye Tiga Paslon Pilpres 2024, Siapa Paling Besar?Zona B:
1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya
Dana Kampanye Partai, Mana Paling Masuk Akal?Zona C:
1. Sumatera Barat
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah. (ILM)
Komentar (0)
Login to comment on this news