Ridwan Kamil-Suswono Daftar Pilgub Jakarta ke KPU Besok

Pasangan Ridwan Kamil-Suswono diusung Partai Demokrat untuk maju di Pilgub Jakarta, Selasa (27/8/2024). (Foto: Istimewa)

FAKTA.COM, Jakarta - Ridwan Kamil resmi diusung Partai Demokrat untuk maju menjadi bakal calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta.

"Terima kasih kepada Partai Demokrat khususnya dari ketum AHY yang langsung menyerahkan dan Insya Allah beberapa visi-misi dan harapan dari Partai Demokrat untuk Jakarta yang pernah ada, itu akan kita serap aspirasinya," kata Ridwan Kamil DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Ridwan Kamil mengatakan, Rabu (28/8/2024) besok akan mendaftar ke KPU DKI Jakarta bersama gabungan perwakilan partai dan masyarakat.

Golkar Balik Arah, Dukung Airin-Ade Sumardi di Pilkada Banten

"Sedang diatur supaya tidak terlalu banyak, tapi intinya yang datang ada perwakilan partai politik dan kelompok masyarakat Betawi," ucapn

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata membenarkan pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono akan mendaftar besok, Rabu (28/8/2024). 

"Tim paslon yang sudah konfirmasi dari Ridwan Kamil dan pasangannya akan hadir esok (28/8/2024) pukul 14.30 WIB," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Belum Diusung Partai atau Independen, Anies Sudah Urus Surat Syarat Calon Pilkada

Wahyu mengatakan, pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Kemudian, untuk pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dikatakan mengonfirmasi hadir pada 29 Agustus mendatang.

"Kami belum tahu jam mereka datang, namun kami akan terus menghubungi bakal calon yang dimaksud supaya mereka tidak lewat datang pada 23.59 WIB," ujarnya.

Pilkada Makin Dekat, Simak Tahap Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan sudah menyiapkan pengamanan selama pelaksanaan.

"Terkait pengamanan kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya sedangkan untuk pengaturan lalu lintas dengan Dinas Perhubungan DKI dan Satpol PP DKI," ujar Astri.

Rancangan PKPU dan Rancangan Perbawaslu untuk Pilkada Telah Disahkan

Astri mengatakan pengamanan itu sebelumnya sudah dilakukan rapat koordinasi, termasuk menyediakan tempat parkir bagi pendukung.

"Misal yang membawa bus tentunya tidak bisa diturunkan di sini, mungkin bisa parkir di daerah PD Pasar Senen yang area parkir lebih luas," ujarnya.

KPU DKI mengumumkan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 27-29 Agustus 2024 dengan menerapkan aturan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.

Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 1.088 personel untuk mengamankan pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//