Presiden Jokowi Beri Izin Gibran Jadi Cawapres

Dokumen Setkab RI

FAKTA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo bakal merestui pencalonan anaknya yang juga Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres). Gibran akan mendampingi Capres Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.

Dengan demikian, Gibran juga akan dapat memenuhi persyaratan Pasal  171 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Kebijakan tersebut mewajibkan setiap kepala daerah mendapatkan izin presiden untuk mengikuti pilpres 

"Sebagai orang tua itukan hanya mendoakan dan merestui," kata Presiden Joko Widodo ketika ditanyakan wartawan terkait persetujuannya dalam pencalonan Cawapres Gibran, Minggu (22/10/2023).  

Patuhi Putusan MK, KPU Revisi Aturan Syarat Capres-Cawapres

Persyaratan KPU 

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Hal tersebut dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang telah dibacakan pada Senin (16/10/2023). 

KPU siap mengubah Pasal 169 huruf q, KPU berkewajiban untuk mengikuti ketentuan tersebut. Sehingga, nantinya bunyi Pasal 13 ayat 1 huruf q Peraturan KPU Nomor 19/2023 akan berubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

Selain itu, KPU juga membuat ketentuan tambahan jika ada gubernur, bupati/walikota ataupun wakilnya yang akan mencalonkan diri dalam Pilpres 2024. Yakni, harus meminta izin kepada Presiden Jokowi dan surat permintaan izin tersebut disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan capres dan cawapres.

Seluruh Ketum KIM Setuju Gibran Dampingi Prabowo

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, "Dalam hal terdapat kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017."

Sebelumnya, Koalisi Indonesia Maju (KIM) secara resmi mendeklarasikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang. Rencananya sejumlah partai pengusung pasangan ini akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10/2023) mendatang. 

Breaking News: Prabowo-Gibran Daftar Capres-Cawapres Rabu Depan

"Secara konsensus, seluruh (partai koalisi) sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden Koalisi Indonesia Maju 2024-2029, saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," kata Capres Prabowo. 

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//