PPATK: Aliran Dana Kampanye Ilegal Berpotensi Mengganggu Demokrasi

Kampanye Pemilu 2024. (Fakta.com/Rendi Sugiri)

FAKTA.COM, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan laporan ihwal dugaan sumber dana ilegal sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data tersebut pun diakui bersifat umum.

Kendati bersifat umum, Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah memastikan bahwa yang disampaikan sudah komprehensif. Menurut dia, data itu juga bisa dijadikan langkah awal memetakan persebaran dana ilegal.

"Data ke KPU itu memang sifatnya umum, tapi sudah cukup sebagai data awal yang komprehensif untuk memahami peta aliran uang yang berpotensi mengganggu proses demokrasi kita," ungkap Natsir saat dihubungi Fakta.com, Senin (18/12/2023).

Kemana 3 Paslon Memulai Kampanye Terbuka Hari ini?

Dia mengungkapkan, apa yang disampaikan oleh PPATK juga tidak bisa serta merta disebut sebagai mentah. Sebab, pihaknya menyusun dan mengolah laporan tersebut dengan cara yang sesuai dengan ilmu yang berlaku.

"Tidak bisa dikatakan mentah, karena itu adalah data olahan sesuai dengan mekanisme yang kredibel dan akuntabel. PPATK tak pernah menyerahkan data mentah. Semua melalui proses, kami olah sebelum kami serahkan ke pihak yang berwenang," jelasnya.

Natsir juga memastikan bahwa pihaknya siap membantu jika KPU membutuhkan pendalaman terkait laporan tersebut. Koordinasi PPATK dan KPU, imbuhnya, berjalan baik selama ini.

Hingga saat ini, lembaga intelijen keuangan ini juga terus bekerja mengolah beragam laporan lain yang masuk.

"Selanjutnya memang jika diperlukan pendalaman kami siap membantu. Koordinasi dan kerja sama kita cukup baik ya. #aat ini kami masih terus mengolah semua data yg masuk dan dilaporkan oleh pihak pelapor," katanya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//