Laporan PPATK Temukan Transaksi Ratusan Miliar di Rekening Bendahara Parpol

Ilustrasi Gedung KPU

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan sumber dana ilegal untuk kampanye Pemilu 2024 yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kurang detail. Data yang dipaparkan hanya global.

Komisioner KPU Idham Kholik mengungkapkan, dalam laporan memang disebutkan bahwa ada dugaan transaksi senilai setengah triliun rupiah. Namun, tak dipaparkan sumber dan sosok penerima.

"Transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah. PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," kata Idham kepada Fakta.com, Senin (18/12/2023).

Meskipun tak merinci, dalam surat itu PPATK mengatakan bahwa dana sebanyak itu terdeteksi ke rekening bendahara partai politik. Periode transaksinya adalah sejak April sampai dengan Oktober.

PPATK: Aliran Dana Kampanye Ilegal Berpotensi Mengganggu Demokrasi

"Dalam surat ke KPU, PPATK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah," benernya.

Idham menuturkan, PPATK melalui sang kepala Ivan Yustiavandana bersurat tentang Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa. Surat itu tertanggal 8 Desember, tapi baru diterima KPU 12 Desember 203.

"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," tuturnya.

Idham menuturkan, KPU bakal mengingatkan kepada para peserta Pemilu 2024 untuk memahami aturan hukum dalam pesta demokrasi 5 tahunan ini. Secara spesifik adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu.

Mahfud Minta Bawaslu-KPK Telusuri Temuan Dana Ilegal dari PPATK

"KPU akan memyampaikan kembali kepada peserta Pemilu mengenai sanksi pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu khususnya Pasal 496 dan 497," ujarnya.

Adapun Pasal 496 dan 497 yang dimaksud Idham berbunyi:

Pasal 496

"Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Pasal 497

"Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal. Atas temuan itu, Ivan menegaskan sudah menyampaikan hasil analisisnya kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//