KPU Tetapkan 10 Parpol Gagal ke Senayan dari Pemilu 2024, Apa Saja?

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, memimpin rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD pada Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (25/8/2024) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.)

FAKTA.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 10 dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tak lolos ke parlemen atau mendapatkan kursi DPR periode 2024-2049. Hal ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Sepuluh partai ini gagal memenuhi ambang batas 4% atau kurang dari 6.071.731,72 perolehan suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebagai syarat lolos parlemen. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293.

Berikut ini adalah daftar 10 partai politik yang gagal mendapatkan kursi di DPR untuk lima tahun ke depan, yaitu:

KPU Janji Terapkan Putusan MK dalam Tahapan Pilkada 2024

1. Partai Buruh (972.898 suara).

2. Partai Gelora (1.282.000).

3. Partai Kebangkitan Nusantara (326.803)

4. Partai Hanura (1.094.599)

5. Partai Garda Republik Indonesia (406.884)

6. Partai Bulan Bintang (484.487)

7. Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108)

8. Partai Persatuan Indonesia (1.955.131)

9. Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708)

10. Partai Ummat (642.550).

Sepuluh partai politik itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya juga berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024,” kata Afifuddin.

Daftar 8 Partai Politik yang Berhasil Peroleh Kursi DPR Periode 2024-2029
Demo Tolak RUU Pilkada Berlanjut, Massa Kepung Gedung KPU

Sementara itu, delapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhasil memperoleh kursi DPR RI periode 2024-2049, yaitu:

1. PDI Perjuangan (110 kursi)

2. Partai Golkar (102 kursi)

3. Partai Gerindra (86 kursi)

4. Partai NasDem (69 kursi)

5. Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi)

6. Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi)

7. Partai Amanat Nasional (48 kursi)

8. Partai Demokrat (44 kursi).

Afifuddin mengatakan bahwa penghitungan ambang batas 4 persen merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//