KPU Larang Capres-Cawapres Bicara Saat Dampingi Pasangannya Debat

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Fakta.com/Ilham Fadillah)

FAKTA.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) dilarang berbicara saat mendampingin pasangan masing-masing. Selain itu setiap pasangan calon wajib hadir dan mendampingi pasangannya ketika debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Intinya hadir, paslon hadir. Kemudian soal nanti tampil didampingi atau tidak, nanti kita bicarakan bagaimana," ungkap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).

Hasyim juga menegaskan larangan bagi capres maupun cawapres untuk berbicara saat bukan giliran debatnya. Menurutnya, pada saat porsi debat capres, yang berhak bicara hanyalah capres. Begitu pula saat porsi debat cawapres, yang berhak bicara hanya cawapres.

“Saya kan sudah sampaikan. Kalau debat capres, yang bicara capres. Kalau debat cawapres, yang bicara cawapres,” tegasnya.

KPU Bantah Ubah Format Debat Cawapres

Hasyim menjelaskan bahwa capres-cawapres berhak untuk berdiskusi terlebih dahulu sebelum debat dilaksanakan karena itu merupakan hak mereka. Namun, pada saat debat berlangsung, porsi dan giliran bicara mereka bergantung pada proporsi debat yang sudah ditentukan yakni tiga debat untuk capres dan dua debat untuk cawapres.

“Soal beliau diskusi dulu kan urusan capres-cawapres. Intinya yang bicara boleh dikatakan, sepenuhnya, kalau debat capres, ya sepenuhnya capres. Kalau cawapres, sepenuhnya cawapres,” jelasnya.

Diketahui KPU RI telah menyelesaikan pembahasan mengenai format debat capres-cawapres untuk Pilpres 2024. Debat antara capres dan cawapres akan dilaksanakan secara terpisah, tidak bersamaan dalam satu sesi.

Total debat akan berlangsung sebanyak lima kali dengan rincian alokasi waktu yang sudah ditetapkan. Debat khusus capres akan dilakukan sebanyak tiga kali sedangkan debat khusus cawapres dilakukan dua kali.

Bareskrim Polri Turun Tangan atas Dugaan Kebocoran 204 Juta Data DPT KPU

"Urutan-urutannya ya, debat pertama itu nanti adalah porsinya untuk debat capres. Debat kedua adalah debat untuk cawapres. Debat yang ketiga adalah debat untuk capres. Debat keempat adalah debat untuk cawapres. Dan yang kelima atau yang terakhir, itu porsinya untuk debat capres," katanya.

Hasyim menjelaskan bahwa keputusan format debat terpisah ini merupakan hasil kesepakatan setelah KPU menggelar rapat dengan semua tim sukses (timses) pasangan calon (paslon). Dalam rapat tersebut KPU membahas lima agenda teknis penyelenggaraan debat yakni format debat Capres-Cawapres, tema tiap sesi debat, daftar panelis dan moderator, undangan hadir, serta siaran langsung debat. (ILM)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//