KPU Dinyatakan Bersalah soal Kasus Penggelembungan Suara di Jatim

Oleh Gin gin Tigin Ginulur - fakta.com
26 Maret 2024 17:18 WIB
Gedung KPU.

FAKTA.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, Selasa (26/3/2024).

Meski demikian, dalam putusannya Bawaslu hanya memberikan teguran kepada Hasyim Asy’ari agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang.

“Memberikan teguran kepada terlapor agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rahmat Bagja seperti dilihat di akun YouTube Bawaslu RI

Hindari Kepadatan, Menhub Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Anggota Majelis Sidang, Puadi mengatakan, perselisihan perolehan suara hasil pemilu itu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, kata dia, KPU sudah menetapkan hasil Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan KPU pada Rabu (20/3/2024).

"Adanya penetapan hasil pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini MK," kata Puadi.

Dengan alasan hukum tersebut, lanjut dia, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara.

"Namun diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang telah ditetapkan," jelas Puadi.

Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan pasal 91 ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Asyik Nih, Ada Mudik Gratis Naik Kapal Perang, Cek Cara Daftar dan Lokasinya

"Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi partai demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," tambahnya.

Dalam kasus ini, Hasyim Asy’ari dilaporkan oleh kader Partai Demokrat, Saman, terkait dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di Dapil Jatim VI yang meliputi Blitar, Kota Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Tulungagung.

Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghitung ulang C-Hasil seluruh tps di kecamatan pada kabupaten/kota tersebut serta mengembalikan suara Golkar dan menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//