KPU Bantah Ubah Format Debat Cawapres

Komisioner KPU. (Dokumentasi: kpu.go.id)

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum memastikan menggelar debat pasangan capres-cawapres sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam penjelasan pasal itu secara eksplisit disebutkan bahwa debat pasangan calon dilaksanakan 5 kali, terdiri dari 3 kali debat calon presiden dan 2 kali debat calon wakil presiden.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Pasal 50 Ayat 1 Peraturan KPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Jadi dalam posisi ini, KPU tidak mengurangi ataupun terhadap porsi dan format debat, karena semuanya mengacu pada UU 7 dan peraturan KPU. Jadi kalau yang ada tudingan mengurangi, menghilangkan tidak benar," ujar Komisioner KPU August Mellaz, Senin (4/12/2023).

August mengungkapkan bahwa sebelumnya KPU telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan dari ketiga tim pasangan capres-cawapres pada tanggal 29 November 2023. Dia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, termasuk mengenai pelaksanaan debat antar capres dan cawapres. Kesepakatan yang dicapai meliputi masalah waktu, tempat, dan format acara debat nantinya.

Kominfo Minta KPU Klarifikasi tentang Dugaan Kebocoran Data

"Jadi biar tidak ke mana-mana, setiap paslon itu memang memberikan masukan dan itu kami catat. Sambil mencatat itu, kan tentu kami minta agar mereka memberikan masukannya secara tertulis agar kita bisa sinkronkan. Jadi isunya justru kami itu bukan mengubah-ubah format," jelasnya.

Polemik terkait adanya kemungkinan tidak diadakannya debat khusus untuk kandidat calon wakil presiden (cawapres) masih terus berlanjut. Sebelumnya beredar kabar bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah format debat untuk kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Namun, KPU membantah kabar tersebut pada hari Sabtu (2/12/2023) kemarin.

Isu penghapusan debat khusus cawapres pertama kali muncul dari pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Hasyim mengungkapkan akan ada 5 debat yang terdiri dari 3 debat capres dan 2 debat cawapres. Namun, pada debat tersebut, semua kandidat akan hadir secara berpasangan, berbeda dengan debat Pilpres 2019 dimana capres tampil sendiri dalam forum debat.

Menurut Hasyim, yang berbeda pada debat nanti hanyalah porsi bicara capres dan cawapres, tergantung sesi debat yang sedang berlangsung. Jadi porsi bicara akan disesuaikan pada tiap sesi, apakah sesi debat capres atau cawapres.

Bareskrim Polri Turun Tangan atas Dugaan Kebocoran 204 Juta Data DPT KPU

"Saat debat capres, maka proporsinya capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres proporsinya untuk cawapres lebih banyak," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Hasyim menjelaskan bahwa ketentuan debat capres-cawapres secara bersama-sama diterapkan agar para pemilih dapat melihat seberapa jauh kerja sama masing-masing pasangan capres dan cawapres dalam penampilannya saat debat.

"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," katanya.

Anggota KPU lainnya yaitu Idham Kholik, menegaskan bahwa format debat antar capres dan cawapres yang disusun oleh KPU tidak melanggar Undang-Undang Pemilu. Menurut penjelasan Idham, debat antar cawapres tetap akan diselenggarakan, namun pada sesi debat tersebut, capres juga ikut mendampingi cawapresnya masing-masing dan begitu pula sebaliknya, cawapres juga akan mendampingi capresnya pada sesi debat nanti.

Kata Hasto PDIP, Begini Isi Percakapan Kaesang dengan Megawati di KPU

"Di setiap debat, rencananya didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingin saja. Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu. Begitu juga sebaliknya," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Sabtu (2/11/2023).

Idham juga menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 masih akan menggunakan undang-undang yang sama dengan Pemilu 2019.

"Jadi dengan demikian tidak ada perubahan dalam format penyelenggaraan debat capres-cawapres," jelasnya. (ILM)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//