Ketua KPU Sudah 2 Kali Melanggar, Mahfud: Sekali Lagi Dia Harus Diberhentikan

Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD. (Dok Instagram @mohmahfudmd)

FAKTA.COM, Jakarta - Cawapres nomor urut 3, Mahfud mengimbau Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berhati-hati. Sebab, dirinya sudah dua kali tercatat melakukan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran itu berdampak pada teguran keras yang didapat oleh Hasyim. Menurut Mahfud, bila Hasyim melakukan satu kali lagi kesalahan, maka yang bersangkutan harus diberhentikan.

"KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, banyak sekali. Kalau kita beri tahu, hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya, dan Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras," tutur Mahfud di acara Tabrak Prof! edisi DI Yogyakarta, Senin (5/2/2024).

"Kesalahan atau pelanggaran yang berat didapatkan Hasyim Asy'ari, tetapi kalau terjadi sekali lagi dia harus diberhentikan dari KPU," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, mantan Menko Polhukam ini juga merespons vonis DKPP yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Kata dia, pendaftaran putra sulung Presiden Joko Widodo sebagai calon RI 2 sudah sah secara hukum.

Bawaslu: Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pendaftaran Gibran jadi Pasangan Prabowo

"Secara hukum, secara umum, prosedural pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu itu tidak akan, secara hukum, tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah dibentuk," katanya.

Mahfud menjelaskan bahwa putusan DKPP itu hanya untuk mengadili anggota KPU secara pribadi. Oleh karena itu, keabsahan hukum yang telah dibuat tak berpengaruh.

"Kenapa? DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU. Bukan keputusan KPU-nya, yang produknya itu tidak dimasalahkan. Ini yang pribadi, Hasyim Asy'ari bersalah, yang lain juga bersalah," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal itu dikrenakan telah melenggangkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Hasyim dijatuhkan sanksi peringatan keras oleh DKPP yang berkaitan dengan pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden dari Prabowo Subianto pada Rabu, 25 Oktober 2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat pembacaan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//