Ketua KPU Diberhentikan, Jokowi Pastikan Pilkada Berjalan Baik

Presiden Jokowi berswafoto bersama masyarakat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden RI)

FAKTA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Pilkada 2024 akan tetap berjalan baik setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Sesuai jadwal KPU, pilkada akan tetap diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024, karena sudah ada mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.

"Pemerintah akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil," kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Terbukti Berbuat Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Lebih lanjut, Jokowi menghormati kewenangan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila. Dia pun mengatakan akan segera memproses surat Keputusan Presiden (Keppres) guna menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.

"Keppres belum masuk ke meja saya. (Masih) dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," ucap Presiden Jokowi.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Pemberhentian Ketua KPU Tak Pengaruhi Tahapan Pilkada

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

DKPP mengabulkan pengaduan pengadu dan meminta Presiden Joko Widodo mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Hasyim awalnya dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), selaku kuasa hukum korban, pada Kamis 18 April 2024.

Kuasa hukum korban menilai perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//